Selasa, Mei 19, 2026

Dilaporkan Menista Agama, Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka, Diancam Lebih dari 5 Tahun Penjara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan selebgram Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka usai dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Ratu Entok dilaporkan setelah viral menyuruh Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan.

Ratu Entok langsung ditahan di Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Hasil gelar perkara RT ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (8/10/2024).

Baca Juga :  Once Mekel Terancam Denda Ratusan Juta Rupiah jika Nekad Nyanyikan Lagu Dewa 19

Hadi mengatakan, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polisi menangkap Ratu Entok dirumahnya di kawasan Medan Marelan.

“Karena potensi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, jadi yang bersangkutan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini atau malam ini,” kata Hadi Wahyudi.

Baca Juga :  Maria Vania Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah demi Kecantikan Paripurna

Sebagai informasi, Ratu Entok dilaporkan oleh sejumlah pihak karena dugaan penistaan agama.

Laporan ini dilakukan buntut potongan videonya viral terkait aksinya yang menunjukkan lukisan Yesus dan menyuruh mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.

“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” kata selebgram.

Baca Juga :  Finalis Miss Universe Indonesia Korban Foto Telanjang Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Begini Alasannya

Warga bernama Daniel Simangunsong kemudian melaporkan video itu ke Polda Sumut, Jumat (4/10/2024).

Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut. Adapun akun yang dilaporkan itu adalah akun TikTok @ratuentokglowskincare.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...