Aliansi.co, Sumbar- Dua dari tiga tersangka yang diduga menjadi pelaku persekusi terhadap wanita pemandu lagu karaoke di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah ditangkap.
Dua tersangka AK (38) dan E (47) langsung ditahan di Mapolres Pesisir Selatan, dan satu pelaku masih diburu oleh kepolisian.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, mengatakan tersangka pertama yang ditangkap berinisial AK.
AK ditangkap di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang pada Kamis (20/4/2023) dinihari.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Sementara tersangka kedua berinisial E yang juga berprofesi sebagai nelayan menyerahkan diri ke kantor polisi.
“Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya,” kata AKBP Novianto melalui keterangannya dikutip, Jumat (21/4/2023)
Novianto mengungkapkan kedua tersangka langsung ditahan di Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, mengatakan pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan persekusi terhadap dua orang wanita pemandu karaoke di Pesisir Selatan.
Menurut Suharyono, para tersangka sudah merendahkan kehormatan dua wanita yang menjadi korban.
“Tindakan yang dilakukan para pelaku itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum,” katanya.
“Yang dilakukan para pelaku ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh,” sambungnya.