Aliansi.co, Semarang- Penangkapan delapan debt collector di Semarang oleh Tim Jatanras Polda Jawa Tengah, mendapat apresiasi dari masyarakat.
Bahkan kantor Polda Jawa Tengah dibanjiri kiriman karangan bunga usai menjebloskan gerombolan debt collector (DC) tersebut ke penjara.
Kiriman karangan bunga itu sebagai ucapan selamat dan terima kasih kepada Polda Jateng yang tak kenal kompromi menggulung DC yang meresahkan.
Pantauan pada Minggu (10/12/2023), sebagian karangan bunga itu dikirim atas nama warga hingga kelompok pemuda.
Antara lain kelompok Pemuda Solo, Barisan Pemuda Wonogiri, Warga Kudus, Rembang Dampo Awang, Warga Jakenan Pati, Warga Pati, Warga Temanggung, Gabungan Pemuda Wonosobo, Warga Jepara, dan Warga Semarang.
Delapan oknum debt colector yang telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara antara lain berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), ASL (39), MAA (27) dan TBG (46).
Sedangkan tujuh lainnya yang sudah masuk daftar pencairan orang (DPO) masih dalam pengejaran.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat.
” Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,” kata Johanson didampingi Kabidhumas Kombes Satake Bayu Setianto.