Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan bangunan liar yang dijadikan tempat pemancingan di Jalan Kemenyan I, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Senin (17/2/2025).
Bangunan gubuk pemancingan liar ini dirubuhkan petugas karena berada di lahan aset Pemprov DKI Jakarta
“Ya bangunan ini kita tertibkan karena berada di atas lahan Pemprov DKI Jakarta, lahan ini aset Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” kata Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin saat memimpin penertiban di lokasi, Senin (17/2/2025).
Mukhlisin menjelaskan, penertiban bangunan liar tersebut sebagai tindaklanjut Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 142 tahun 2016 Tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengembalian aset ini juga didasari dengan Instruksi Walikota Jakarta Selatan Nomor e-0016 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Penertiban Tanah dan Bangunan.
“Yang jelas lahan ini aset pendidikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Dan perlu diketahui pengembalian aset ini dimonitor oleh KPK,” jelasnya.
Mukhlisin menjelaskan, penertiban melibatkan 170 personel baik dari Pemerintah Kota, Satpol PP, TNI dan Polri, serta unsur terkait lainnya dan dibantu satu excavator milik Sudin SDA Jakarta Selatan.
Usai ditertibkan, lahan seluas 5.891 meter persegi langsung dipagari dan dijaga oleh petugas karena akan digunakan sebagai sarana pendidikan untuk warga Jagakarsa.
“Nantinya di lahan ini akan dibangun sekolah terpadu. Ini sudah lama diusulkan warga melalui Musrenbang Jagakarsa,” terang Mukhlisin.