Aliansi.co, Jakarta- Salah seorang Finalis Universe Indonesia 2023 inisial N, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Laporan dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA ditujukan kepada organisasi Miss Universe Indonesia di bawah naungan PT CSK.
“Setelah berkonsultasi dengan Kasubdit bagian Renata, kami juga berdiskusi dengan para korban ya, kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami,” kata Mellisa Anggraeni kuasa hukum N kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Mellisa mengatakan bahwa peristiwa pelecehan itu terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, N dan para finalis lain kaget karena diminta untuk melakukan pemeriksaan tubuh atau body checking.
Di ruangan pemeriksaan tubuh itu terdapat sejumlah laki-laki yang turut mengamati mereka.
Selain itu, mereka juga difoto dalam kondisi tidak menggunakan busana alias telanjang.
“Body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan seolah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami terpukul, merasa martabatnya dihinakan,” kata Mellisa.
Meski dikategorikan pelecehan non fisik, menurut Mellisa, tindakan tersebut sudah termasuk kekerasan seksual.
Dia mengaskan memaksa seseorang memperlihatkan alat vital merupakan kekerasan seksual.
“Kemudian ada pasal 14 dan atau pasal 15 yang berhubungan mengambil gambar atau foto seseorang tanpa kehendaknya juga diatur di dalam UU,” imbuhnya.
Mellisa mengaku melaporkan beberapa orang dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini.
Namun, ia enggan mengungkapkan identitas orang-orang yang dilaporkan tersebut.
“Karena ini sebuah organisasi, maka orang-orang yang bertanggung jawab, dalam hal ini Miss Universe Indonesia atau MUID, di bawah naungan PT CSK, orang-orang yang bertanggung jawab di sini akan diminta keterangannya nanti,” tegas Mellisa.