Aliansi.co, Jakarta- Temuan narkotika jenis ekstasi dalam penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di Kloud Sky Dining & Lounge, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/11/2023) ditanggapi serius Pemprov DKI Jakarta.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta diketahui telah menerbitkan surat rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) tempat hiburan malam itu.
Surat rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu pun ditembuskan kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti.
Merujuk surat rekomendasi pencabutan NIB itu, Kloud Sky Dining & Lounge bakal ditutup permanen.
Berakitan dengan hal tersebut, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyegelan baik usaha restoran maupun klub malam.
“Benar, rekomendasi dari Dinas Pariwisata kepada Satpol PP sudah turun,” ungkap Nanto ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).
Penindakan berupa penyegelan tempat hiburan malam itu dijelaskannya merujuk Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam Pasal 54 ayat (1) dijelaskan setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t, sehingga terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika di tempat usaha pariwisata akan dilakukan pencabutan izin secara langsung.
“Kan sudah jelas kalau ditemukan ada narkoba, prostitusi dan perjudian sesuai dengan Pergub Nomor 18 Tahun 2018, izin usaha langsung dicabut dan disegel,” jelasnya.