İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Kamis, April 3, 2025

Izin Usaha Dicabut, Satpol PP DKI Jakarta Segera Segel Tempat Hiburan di Senopati

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Temuan narkotika jenis ekstasi dalam penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di Kloud Sky Dining & Lounge, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/11/2023) ditanggapi serius Pemprov DKI Jakarta.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta diketahui telah menerbitkan surat rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) tempat hiburan malam itu.

Surat rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu pun ditembuskan kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Heboh Judi Online Jerat ASN Satpol PP Jakarta, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti.

Merujuk surat rekomendasi pencabutan NIB itu, Kloud Sky Dining & Lounge bakal ditutup permanen.

Berakitan dengan hal tersebut, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyegelan baik usaha restoran maupun klub malam.

“Benar, rekomendasi dari Dinas Pariwisata kepada Satpol PP sudah turun,” ungkap Nanto ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Baca Juga :  Kloud Sky Dining & Lounge Ditutup Permanen, 56 Karyawan Bingung Cari Pekerjaan Pengganti

Penindakan berupa penyegelan tempat hiburan malam itu dijelaskannya merujuk Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam Pasal 54 ayat (1) dijelaskan setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t, sehingga terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika di tempat usaha pariwisata akan dilakukan pencabutan izin secara langsung.

Baca Juga :  Gencar Penertiban Utilitas Semrawut, Jaksel Diberi Bantuan Alat Penarik Kabel

“Kan sudah jelas kalau ditemukan ada narkoba, prostitusi dan perjudian sesuai dengan Pergub Nomor 18 Tahun 2018, izin usaha langsung dicabut dan disegel,” jelasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Tangkap 2 WN Cina Kasus Penipuan Berkedok Fake BTS

Aliansi.co, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua...

Selidiki Teror Kepala Babi dan Tikus, Polisi Cek CCTV Kantor Tempo

Aliansi.co, JAKARTA- Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan teror pengiriman paket kepala babi dan tikus di...

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror Paket Kepala Babi-Tikus di Kantor Tempo 

Aliansi.co, MEDAN- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait aksi teror terhadap Tempo. Teror tersebut sebelumnya telah dilaporkan Pemimpin Redaksi Tempo ke Bareskrim...

Terungkap Sosok Wanita yang Rekam Aksi Jagoan Cikiwul, Turut Lontarkan Ancaman

Aliansi.co, BEKASI- Terungkap ada sosok wanita yang turut bersama anggota ormas bernama Suhada melakukan aksi pemalakan di pabrik plastik Bantargebang, Bekasi. Selain merekam aksi Suhada, wanita...

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar, Sempat Nyaru Rombongan Pulang

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan...