Jumat, April 3, 2026

Jatanras PMJ Tangkap Gerombolan Wartawan Gadungan Peras Sejoli Keluar Hotel

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap kasus pemerasan oleh gerombolan wartawan gadungan.

Sebanyak sembilan orang pelaku ditangkap karena diduga memeras pasangan sejoli usai dari hotel transit.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial N, yang menjadi korban pemerasan di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, korban N awalnya dihampiri seorang perempuan tak dikenal saat baru tiba di kantornya.

Perempuan itu langsung merangkul dan mengajak N bicara.

Baca Juga :  DPR Khawatir Pengadaan Kereta Bekas dari Jepang Barang Rongsokan

“Pada saat bicara di ruang kerja korban, pelaku perempuan mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasi tingkah laku korban, dan meminta sejumlah uang,” ungkap Kombes Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip Minggu (12/7/2025).

Karena panik dan takut aibnya tersebar, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp15 juta dari jumlah yang diminta para pelaku sebesar Rp130 juta.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan intensif.

Polisi pertama kali menangkap pelaku berinisial FFT (31) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

FFT diketahui berperan menghampiri korban dan melakukan intimidasi.

Dari penangkapan FFT, polisi kemudian menciduk 8 pelaku lainnya di kawasan Rawalumbu, Bekasi.

Baca Juga :  Terungkap, Anggota Aniaya Kasatpol PP Madina gegara Tak Boleh Beristri Dua

Para pelaku yang ditangkap memiliki perannya masing-masing.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku inisial KMB (57) merupakan otak pemerasan.

Dia juga menyiapkan kendaraan dan kwitansi saat melakukan aksinya.

Kemudian, pelaku inisial PS (52) pemilik rekening penampung uang hasil pemerasan.

Sedangkan enam pelaku lain inisial EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH bertugas membuntuti korban dan mengintai dari hotel hingga tempat tujuan.

“Masing-masing dari enam pelaku ini menerima keuntungan sebesar Rp750 ribu, ” ujarnya.

Dalam operasi pengungkapan ini, kata Ade Ary, polisi menyita dua mobil jenis Suzuki Ertiga dan Toyota Avanza yang digunakan untuk membuntuti korban,

Baca Juga :  Sudin Citata Jaksel Data 50 Gedung Bertingkat, Fokus Pemeriksaan Standar Kelayakan

Kemudian, kwitansi dan kartu pers bertuliskan media online Post Keadilan.

Polisi juga menyita rekening bank atas nama PS, serta beberapa unit ponsel dari berbagai merek.

Kesembilan tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan ancaman, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ade juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus serupa, terutama ketika berurusan dengan orang yang mengaku sebagai wartawan tanpa identitas yang jelas.

“Jika ada masyarakat yang merasa pernah mengalami hal serupa, kami minta untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian, ” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Salemba, Polisi Turun Selidiki Motif OTK

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (AY) di kawasan...