Kamis, Juli 2, 2026

Jokowi Minta Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Dikaji Ulang

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Presiden Jokowi meminta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dikaji ulang. 

Jokowi memberi kesempatan dua minggu mengkaji ulang tata kelola penempatan PMI itu. 

Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui keterangannya, dikutip Kamis (3/7/2023). 

Kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba reviu Undang-Undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatan,” ujar Ida.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo di Solo, Prabowo Terbang Temui Jokowi Rayakan Idul Fitri

Ida menjelaskan, penempatan tersebut dimulai dari keberangkatan, ketika bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke tanah air.

Jokowi berharap tata kelola perlindungan kepada para PMI lebih baik dari sebelumnya.

“Bapak Presiden memberi kesempatan dua minggu kepada Menko Perekonomian untuk mereviu tata kelola penempatan. Kemudian, meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” ujarnya.

Baca Juga :  Jokowi Terbitkan Aturan Baru, THR Aparatur Negara Cair H-10 Lebaran

Selain itu, kata Ida, pihaknya bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga akan melakukan evaluasi penempatan PMI dengan melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18/2017.

“Kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/207. Jadi saya sama Pak Mendagri sudah bersepakat untuk melakukan semacam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Menko Polhukam Bocorkan Penerima Tanda Jasa Kehormatan dari Jokowi, Ada Menteri hingga Budayawan

Ida berharap perbaikan tata kelola penempatan PMI yang dilakukan pemerintah tersebut akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI.

“Harapannya, dengan perbaikan tata kelola ini perlindungan kepada pekerja migran kita akan lebih baik lagi,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...