Selasa, Mei 19, 2026

Jokowi Teken Perpres Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, 4 Menko Ditunjuk jadi Komite

WIB

Aliansi.co,Jakarta-Pesiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).

Guna memastikan Perpres MPRN berjalan, Jokowi menunjuk 10 menteri di Kabinet Indonesia Maju menjadi komite pengarah dan perencanaan.

“Komite ini bertugas menetapkan kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor, menetapkan kerangka kerja MRPN lintas sektor, hingga melakukan pemantauan dan pengawasan atas penyelenggaraan MRPN tersebut, ” bunyi salinan Perpres Nomor 39 Tahun 2023 dikutip, Minggu (18/6/2023).

Baca Juga :  Pohon Hayat Resmi jadi Logo IKN, Jokowi Ungkap Maknanya

Adapun sebagai komite pengarah terdiri dari 4 menteri koordinator (Menko).

Sebagai ketua adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Sedangkan sebagai komite perencanaan ada 6 menteri.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Ketua.

Jabatan Wakil Ketua 1 diduduki oleh Menteri Keuangan dan Wakil Ketua 2 Menteri Dalam Negeri.

Duduk sebagai anggota komite antara lain Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga :  Komnas Perempuan Dapat Aduan Calon Anggota Bawaslu Daerah Wajib Tes Bugil

Dituliskan, Manajemen Risiko Pembangunan Nasional adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.

“Entitas MRPN adalah kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya,” tulis Perpres.

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa entitas MRPN, yang terdiri dari kementerian hingga pemerintah desa itu memiliki tanggung jawab dalam mengelola risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan dan jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor.

Baca Juga :  Rusun ASN di IKN Dibangun 47 Tower, Mulai Juli 2024 Siap Ditempati Pegawai

Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh entitas MRPN pengelola negara.

Pada Pasal 4, kemudian dijelaskan tiga tujuan diselenggarakannya MRPN. Salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional.

“MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk; (a) meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, (b) meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, (c) meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik,” demikian bunyi Pasal 4.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...