Sabtu, Oktober 3, 2026

Kapolri Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Singgung Sejarah dan Mandat Reformasi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menegaskan, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan hasil perjalanan sejarah panjang dan bagian dari mandat reformasi.

Penegasan tersebut disampaikan Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).

Menurut dia, secara struktural dan konstitusional, kedudukan Polri saat ini sudah paling ideal.

“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujar Sigit.

Baca Juga :  Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Alasan ke Presiden Berobat Jantung

Kapolri mengingatkan, dalam sejarahnya Polri pernah berada di bawah Kemendagri, kemudian disatukan dengan TNI dalam struktur ABRI.

Pemisahan Polri dari ABRI pada era reformasi, kata dia, merupakan koreksi politik terhadap praktik kekuasaan masa lalu.

“Ini sesuai mandat UUD 1945 dalam Pasal 30 ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” ungkap Sigit.

Ia menegaskan, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

Baca Juga :  Soal Kepemimpinan Bangsa, Jokowi: Masa Kayak Meteran Pom Bensin

Lebih lanjut, Sigit menyoroti perbedaan mendasar antara Polri dan TNI, baik dari sisi doktrin maupun fungsi.

Polri, menurut dia, memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan menjalankan operasi militer.

“Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri,” jelasnya.

Sigit menilai, dengan karakter tugas tersebut, posisi Polri di bawah Presiden menjadi paling tepat untuk menjaga independensi dan efektivitas kinerja kepolisian.

Baca Juga :  Bukan Orang Sembarangan, KPK Ungkap 4 Sosok yang Terjaring OTT Kalsel

Sikap Kapolri itu mendapat penguatan dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa secara hukum dan politik, kedudukan Polri telah diatur jelas dan tidak berbentuk kementerian.

“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...