Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menegaskan, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan hasil perjalanan sejarah panjang dan bagian dari mandat reformasi.
Penegasan tersebut disampaikan Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).
Menurut dia, secara struktural dan konstitusional, kedudukan Polri saat ini sudah paling ideal.
“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujar Sigit.
Kapolri mengingatkan, dalam sejarahnya Polri pernah berada di bawah Kemendagri, kemudian disatukan dengan TNI dalam struktur ABRI.
Pemisahan Polri dari ABRI pada era reformasi, kata dia, merupakan koreksi politik terhadap praktik kekuasaan masa lalu.
“Ini sesuai mandat UUD 1945 dalam Pasal 30 ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” ungkap Sigit.
Ia menegaskan, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Lebih lanjut, Sigit menyoroti perbedaan mendasar antara Polri dan TNI, baik dari sisi doktrin maupun fungsi.
Polri, menurut dia, memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan menjalankan operasi militer.
“Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri,” jelasnya.
Sigit menilai, dengan karakter tugas tersebut, posisi Polri di bawah Presiden menjadi paling tepat untuk menjaga independensi dan efektivitas kinerja kepolisian.
Sikap Kapolri itu mendapat penguatan dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa secara hukum dan politik, kedudukan Polri telah diatur jelas dan tidak berbentuk kementerian.
“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman.
