Aliansi.co, Jakarta- Kasus beras oplosan memasuki babak baru.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan kasus beras oplosan ke tahap penyidikan.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan temuan beras oplosan menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana.
“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara, statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/7/2025).
Dia mengatakan, peningkatan status penanganan perkara ini berawal dari surat yang diterima Kapolri dari Menteri Pertanian pada 26 Juni 2025.
Surat tersebut berisi hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, baik yang berlabel premium maupun medium, yang beredar di pasar.
Stagas kemudian melakukan investigasi pada 6 hingga 23 Juni 2025 di sepuluh provinsi, dengan jumlah sampel yang diuji mencapai 268, yang berasal dari 212 merek beras
“Satgas Pangan menemukan sejumlah produk beras yang diduga telah dioplos dan tidak memenuhi standar kualitas,” jelasnya.
Satgas juga menyita beberapa merek beras yang beredar di pasaran.
Di antaranya beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart.
Barang bukti ini diproduksi oleh beberapa perusahaan, termasuk PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
Helfi Assegaf juga memaparkan rincian temuan yang ditemukan dalam penyelidikan tersebut.
“Hasilnya, beras premium mengalami ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56%, dengan ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) sebesar 59,78%. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian berat beras kemasan, di mana berat riilnya berada di bawah standar sebesar 21,66%,” ungkap Helfi.
Untuk beras kategori medium, lanjutnya, ketidaksesuaian mutu tercatat sebesar 88,24%, dengan 95,12% di antaranya melebihi HET, dan 90,63% di antaranya mengalami ketidaksesuaian berat beras kemasan.
Dia menyebut berdasarkan temuan-temuan tersebut, diperkirakan terdapat potensi kerugian yang sangat besar bagi konsumen dan masyarakat, yang dapat mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Kerugian ini terbagi antara beras premium yang merugikan sebesar Rp34,21 triliun, dan beras medium yang merugikan sebesar Rp65,14 triliun.
Dari temuan ini, Satgas Pangan Polri menyatakan bahwa para pelaku di balik dugaan pengoplosan beras dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
“Dugaan tindak pidana ini mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Helfi.
