Kamis, September 19, 2024

Kasus Bocah Mati Batang Otak di Bekasi, Ikadin Jaksel: Pihak RS Akan Penuhi Tuntutan

WIB

Aliansi.co, Bekasi- Meninggal dunianya bocah inisial A (7) usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, Bekasi membawa duka mendalam bagi keluarga.

A yang semula hanya didiagnosis mengidap penyakit amandel itu justru mengalami mati batang otak usai menjalani operasi pada 19 September 2023.

Terkait adanya dugaan malapraktik, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jakarta Selatan menggugat Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Dalam gugatannya, Ikadin Jaksel menilai pihak rumah sakit telah lalai dalam menangani pasien, khususnya ketidakterbukaan informasi mengenai PICU dan NICU yang dianggap melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a dan b dan 32 huruf d Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Baca Juga :  Masuk Musim Hujan, Heru Budi Akhiri WFH 50 Persen ASN DKI

Selain itu, pihak rumah sakit sempat tidak menyerahkan catatan medis ketika keluarga pasien anak tersebut memintanya pada 26 September 2023.

Hal tersebut melanggar pasal 32 huruf b Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa ‘Setiap pasien mempunyai hak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien’.

Terkait gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Bekasi menggelar mediasi antara Ikadin Jaksel yang diwakili Julius Peranginangin, SH, MH dan Patar Nainggolan, SH selaku pengguggat dengan para tergugat.

Baca Juga :  Besok Ada Layanan Hapus Tato Gratis di Kantor Walikota Jaksel, Bisa Daftar Langsung ke Baznas Bazis

Antara lain, pihak Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

“Hari ini adalah mediasi pertama yang dihadiri oleh para tergugat. Mediasi berjalan mulus dengan masing masing pihak menyampaikan laporannya ke mediator,” ungkap Ketua Posbakum Ikadin Jakarta Selatan, Julius Peranginangin dihubungi pada Selasa (5/12/2023).

Dalam mediasi yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Suparman itu pihak Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih diungkapkannya akan memenuhi tuntutan.

Di antaranya menyampaikan permintaan maaf melalui media massa atas kejadian tersebut.

Selain itu, pihak rumah sakit akan menyiapkan fasilitas PICU dan NICU.

Baca Juga :  Atasi Perubahan Iklim, Pemkot Jaksel Ikut Gerakan Tanam Pohon Bersama Jokowi

“Pihak rumah sakit pada dasarnya akan memenuhi tuntutan, berupa permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia melalui media dan menyiapkan fasilitas PICU dan NICU,” ungkap Julius.

“Mediasi pertama selesai dilakukan, selanjutnya mediasi akan digelar Selasa Minggu depan, tanggal 12 Desember 2023,” jelasnya.

Diduga Lakukan Malapraktik

Diberitakan sebelumnya, Posbakum Ikadin Jakarta Selatan menggugat Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, Bekasi terkait dugaan adanya malapraktik terhadap seorang anak berinisial A.

Anak tersebut mengalami mati batang otak usai melakukan operasi amandel di rumah sakit tersebut.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...