Kamis, April 16, 2026

Kasus Bocah Mati Batang Otak di Bekasi, Ikadin Jaksel: Pihak RS Akan Penuhi Tuntutan

WIB

Pihak keluarga juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya

Selain menggugat pihak RS, Posbakum Ikadin Jaksel juga menggugat Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Ketua Posbakum Ikadin Jakarta Selatan, Julius Peranginangin menyatakan, pihaknya menggugat RS Kartika Husada dan para tergugat lainnya ke Pengadilan Negeri Bekasi atas sejumlah pertimbangan.

Menurut Julius, pihaknya menemukan fakta bahwa anak berinisial A awalnya didiagnosa oleh pihak rumah sakit menderita penyakit amandel dan dianjurkan untuk melakukan operasi pada 19 September 2023.

Setelah melakukan tindakan operasi tersebut, pasien dimasukkan ke dalam ruang recovery room.

Baca Juga :  Lukai Perasaan Keluarga, Kuasa Hukum Korban Penculikan di Kalideres Ajukan Perlindungan ke KPAI dan PPPA

Namun, karena kondisi pasien tidak stabil, kemudian dipindahkan ke ruang ICU.

“Fakta lain adalah selama proses perawatan pihak tergugat tidak melakukan tindakan CT Scan atau MRI, sehingga tidak diketahui penyebab kondisi pasien menurun,” ujar Julius melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).

Di sisi lain, Julis menambahkan, pihak rumah sakit tidak memasukkan pasien ke dalam ruangan khusus perawatan anak, yaitu PICU (Pediatric Intensive Care Unit).

Kemudian, pada 2 Oktober 2023, pihak rumah sakit memberikan kabar kepada keluarga bahwa pasien anak tersebut meninggal dunia karena mati batang otak.

“Informasi itu justru menjadi pertanyaan besar. Bagaimana anak yang didiagnosa menderita penyakit amandel kemudian meninggal dunia karena mati batang otak?”

Baca Juga :  Renovasi Rumah, Wulan Guritno Gugat Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan

Selain itu, Julius juga menyoroti pihak rumah sakit yang tidak merujuk pasien saat kondisi kesehatannya makin menurun dengan alasan transportasi yang sulit dan kondisi pasien tidak memungkinkan untuk dirujuk ke rumah sakit lain.

Atas sejumlah fakta itu, Ikadin Jaksel beranggapan bahwa pihak rumah sakit telah lalai dalam menangani pasien, khususnya ketidakterbukaan informasi mengenai PICU dan NICU yang dianggap melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a dan b dan 32 huruf d Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Baca Juga :  Terbukti Tak Miliki Izin, Satpol PP Jaksel Pastikan Segel Hotel F2 Melawai

Apalagi, kata dia, berdasarkan informasi, pihak rumah sakit sempat tidak menyerahkan catatan medis saat keluarga pasien anak tersebut memintanya pada 26 September 2023.

“Ini tentu melanggar pasal 32 huruf b Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa ‘Setiap pasien mempunyai hak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien’,”terang Julius

Sementara itu, Ketua Ikadin Jaksel Bontor Tobing mengapresiasi langkah Pusbakum yang memberikan respon cepat terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Bontor menambahkan, laporan yang dilayangkan pihaknya sebagai bentuk tanggung jawab mereka untuk membantu mengadvokasi kebijakan-kebijakan guna kepentingan masyarakat.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...