Pihak keluarga juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya
Selain menggugat pihak RS, Posbakum Ikadin Jaksel juga menggugat Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Ketua Posbakum Ikadin Jakarta Selatan, Julius Peranginangin menyatakan, pihaknya menggugat RS Kartika Husada dan para tergugat lainnya ke Pengadilan Negeri Bekasi atas sejumlah pertimbangan.
Menurut Julius, pihaknya menemukan fakta bahwa anak berinisial A awalnya didiagnosa oleh pihak rumah sakit menderita penyakit amandel dan dianjurkan untuk melakukan operasi pada 19 September 2023.
Setelah melakukan tindakan operasi tersebut, pasien dimasukkan ke dalam ruang recovery room.
Namun, karena kondisi pasien tidak stabil, kemudian dipindahkan ke ruang ICU.
“Fakta lain adalah selama proses perawatan pihak tergugat tidak melakukan tindakan CT Scan atau MRI, sehingga tidak diketahui penyebab kondisi pasien menurun,” ujar Julius melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).
Di sisi lain, Julis menambahkan, pihak rumah sakit tidak memasukkan pasien ke dalam ruangan khusus perawatan anak, yaitu PICU (Pediatric Intensive Care Unit).
Kemudian, pada 2 Oktober 2023, pihak rumah sakit memberikan kabar kepada keluarga bahwa pasien anak tersebut meninggal dunia karena mati batang otak.
“Informasi itu justru menjadi pertanyaan besar. Bagaimana anak yang didiagnosa menderita penyakit amandel kemudian meninggal dunia karena mati batang otak?”
Selain itu, Julius juga menyoroti pihak rumah sakit yang tidak merujuk pasien saat kondisi kesehatannya makin menurun dengan alasan transportasi yang sulit dan kondisi pasien tidak memungkinkan untuk dirujuk ke rumah sakit lain.
Atas sejumlah fakta itu, Ikadin Jaksel beranggapan bahwa pihak rumah sakit telah lalai dalam menangani pasien, khususnya ketidakterbukaan informasi mengenai PICU dan NICU yang dianggap melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a dan b dan 32 huruf d Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Apalagi, kata dia, berdasarkan informasi, pihak rumah sakit sempat tidak menyerahkan catatan medis saat keluarga pasien anak tersebut memintanya pada 26 September 2023.
“Ini tentu melanggar pasal 32 huruf b Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa ‘Setiap pasien mempunyai hak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien’,”terang Julius
Sementara itu, Ketua Ikadin Jaksel Bontor Tobing mengapresiasi langkah Pusbakum yang memberikan respon cepat terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Bontor menambahkan, laporan yang dilayangkan pihaknya sebagai bentuk tanggung jawab mereka untuk membantu mengadvokasi kebijakan-kebijakan guna kepentingan masyarakat.