İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Sabtu, Mei 24, 2025

Kasus Bocah Mati Batang Otak di Bekasi, Ikadin Jaksel: Pihak RS Akan Penuhi Tuntutan

WIB

Pihak keluarga juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya

Selain menggugat pihak RS, Posbakum Ikadin Jaksel juga menggugat Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Ketua Posbakum Ikadin Jakarta Selatan, Julius Peranginangin menyatakan, pihaknya menggugat RS Kartika Husada dan para tergugat lainnya ke Pengadilan Negeri Bekasi atas sejumlah pertimbangan.

Menurut Julius, pihaknya menemukan fakta bahwa anak berinisial A awalnya didiagnosa oleh pihak rumah sakit menderita penyakit amandel dan dianjurkan untuk melakukan operasi pada 19 September 2023.

Setelah melakukan tindakan operasi tersebut, pasien dimasukkan ke dalam ruang recovery room.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama dengan Anggota Ikadin Jakarta Selatan, Bontor dan Eky Diingatkan soal Amanah

Namun, karena kondisi pasien tidak stabil, kemudian dipindahkan ke ruang ICU.

“Fakta lain adalah selama proses perawatan pihak tergugat tidak melakukan tindakan CT Scan atau MRI, sehingga tidak diketahui penyebab kondisi pasien menurun,” ujar Julius melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).

Di sisi lain, Julis menambahkan, pihak rumah sakit tidak memasukkan pasien ke dalam ruangan khusus perawatan anak, yaitu PICU (Pediatric Intensive Care Unit).

Kemudian, pada 2 Oktober 2023, pihak rumah sakit memberikan kabar kepada keluarga bahwa pasien anak tersebut meninggal dunia karena mati batang otak.

“Informasi itu justru menjadi pertanyaan besar. Bagaimana anak yang didiagnosa menderita penyakit amandel kemudian meninggal dunia karena mati batang otak?”

Baca Juga :  Pramono Ungkap Alasan Lantik 59 Pejabat yang Naik Angkutan Umum

Selain itu, Julius juga menyoroti pihak rumah sakit yang tidak merujuk pasien saat kondisi kesehatannya makin menurun dengan alasan transportasi yang sulit dan kondisi pasien tidak memungkinkan untuk dirujuk ke rumah sakit lain.

Atas sejumlah fakta itu, Ikadin Jaksel beranggapan bahwa pihak rumah sakit telah lalai dalam menangani pasien, khususnya ketidakterbukaan informasi mengenai PICU dan NICU yang dianggap melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a dan b dan 32 huruf d Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Baca Juga :  Dari Kantor Alih Fungsi jadi Penginapan, Izin Hotel F2 Melawai Tidak Terdata di PTSP Jaksel

Apalagi, kata dia, berdasarkan informasi, pihak rumah sakit sempat tidak menyerahkan catatan medis saat keluarga pasien anak tersebut memintanya pada 26 September 2023.

“Ini tentu melanggar pasal 32 huruf b Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa ‘Setiap pasien mempunyai hak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien’,”terang Julius

Sementara itu, Ketua Ikadin Jaksel Bontor Tobing mengapresiasi langkah Pusbakum yang memberikan respon cepat terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Bontor menambahkan, laporan yang dilayangkan pihaknya sebagai bentuk tanggung jawab mereka untuk membantu mengadvokasi kebijakan-kebijakan guna kepentingan masyarakat.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...