Sabtu, Juli 4, 2026

Kejagung Ungkap Awal Mula Skandal Minyak Mentah Pertamina hingga Rugikan Negara Rp 285 Triliun

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung mengungkap total kerugian negara dari kasus korupsiĀ  tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina mencapai Rp 285 triliun.

Skandal korupsi yang menyeret Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini terjadi selama periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkapkan, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

ā€œBahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp285.017.731.964.389,ā€ ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/7/2025) malam.

Abdul Qohar menyatakan, tim penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi dan hubungan antara para tersangka dengan perusahaan migas global.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penelusuran aset dan hubungan dengan korporasi asing menjadi fokus lanjutan,” katanya.

Kesembilan tersangka merupakan pejabat tinggi di Pertamina dan pihak swasta yang terlibat dalam rantai pasok migas nasional.

Baca Juga :  Uang Sitaan Korupsi Hutan Tembus Rp 31,3 Triliun, Prabowo: Padahal Banyak Sekolah Bertahun-tahun Tak Tersentuh

Mereka adalah AN (Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina), HB (Direktur Pemasaran dan Niaga), TN (VP Integrated Supply Chain), DS (VP Crude and Trading tahun 2019–2020), dan AS (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping).

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka pihak dari luar Pertamina yaitu MH (Business Development Manager PT Trafigura 2019–2021), IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi), serta MRC atau RC yang disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

ā€œSetelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan sejak Kamis, 10 Juli 2025,ā€ ujar Qohar.

Terungkap dari Audit Internal & Transaksi Janggal

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat sembilan tersangka ini bermula dari hasil audit internal dan temuan transaksi janggal dalam kegiatan impor minyak mentah serta pengelolaan produk kilang oleh Pertamina Subholding dan sejumlah perusahaan mitra, periode 2018–2023.

Baca Juga :  Didampingi Prabowo di Rakernas LDII, Jokowi Singgung Pemimpin Nasional yang Kuat untuk Indonesia

Indikasi awal muncul ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah impor minyak mentah dengan output produksi kilang dan data penjualan BBM.

Selain itu, muncul pula ketidakwajaran dalam harga jual-beli minyak yang dilakukan oleh Pertamina dengan pihak ketiga, baik swasta nasional maupun perusahaan trading internasional.

ā€œDalam penyelidikan awal, kami mendapati selisih data volume dan nilai transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yang mengindikasikan adanya praktik mark-up, manipulasi dokumen, hingga penyalahgunaan wewenang,ā€ ujarnya.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan proses penyelidikan intensif sejak akhir 2023.

Tim penyidik mendalami peran sejumlah pejabat di internal Pertamina, termasuk divisi supply chain, crude trading, hingga direksi anak usaha di bawah Subholding Integrated Marine & Logistics dan Pertamina International Shipping.

Baca Juga :  Heboh Video Ketua KPK Selonjoran di Mobil usai Diperiksa di Bareskrim: Pak Firli Kok Ngumpet Pak?

Penyidikan menemukan bahwa ada pengaturan manipulatif dalam kegiatan pengadaan, pengangkutan, dan penjualan minyak mentah.

Salah satunya terkait kerja sama dengan perusahaan-perusahaan seperti PT Trafigura, PT Mahameru Kencana Abadi, dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga menjadi kendaraan transaksi fiktif atau rekayasa harga.

Kejagung kemudian mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pihak eksternal yang terlibat sebagai broker atau perantara.

Nama Muhammad Riza Chalid, yang sebelumnya pernah disebut-sebut dalam kasus “mafia migas”, kembali muncul sebagai salah satu tokoh sentral dalam jaringan ini.

Setelah mengantongi cukup bukti, pada Kamis (10/7/2025), Kejagung secara resmi menetapkan sembilan orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mereka.

ā€œModus dalam kasus ini bukan hanya memperkaya diri sendiri, tetapi telah merugikan keuangan negara secara sistemik dengan skema yang dilakukan bertahun-tahun,ā€ ujar Abdul Qohar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun KetagihanĀ 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...