Selasa, Mei 19, 2026

Kejagung Ungkap Awal Mula Skandal Minyak Mentah Pertamina hingga Rugikan Negara Rp 285 Triliun

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung mengungkap total kerugian negara dari kasus korupsiĀ  tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina mencapai Rp 285 triliun.

Skandal korupsi yang menyeret Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini terjadi selama periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkapkan, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

ā€œBahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp285.017.731.964.389,ā€ ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/7/2025) malam.

Abdul Qohar menyatakan, tim penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi dan hubungan antara para tersangka dengan perusahaan migas global.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penelusuran aset dan hubungan dengan korporasi asing menjadi fokus lanjutan,” katanya.

Kesembilan tersangka merupakan pejabat tinggi di Pertamina dan pihak swasta yang terlibat dalam rantai pasok migas nasional.

Baca Juga :  Arteria Dahlan Puji Kerja Keras Listiyo Sigit Berhasil Dongkrak Kepercayaan Publik terhadap Polri

Mereka adalah AN (Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina), HB (Direktur Pemasaran dan Niaga), TN (VP Integrated Supply Chain), DS (VP Crude and Trading tahun 2019–2020), dan AS (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping).

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka pihak dari luar Pertamina yaitu MH (Business Development Manager PT Trafigura 2019–2021), IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi), serta MRC atau RC yang disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

ā€œSetelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan sejak Kamis, 10 Juli 2025,ā€ ujar Qohar.

Terungkap dari Audit Internal & Transaksi Janggal

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat sembilan tersangka ini bermula dari hasil audit internal dan temuan transaksi janggal dalam kegiatan impor minyak mentah serta pengelolaan produk kilang oleh Pertamina Subholding dan sejumlah perusahaan mitra, periode 2018–2023.

Baca Juga :  Jokowi Soroti Pasokan Listrik RSUD Musi Rawas: Saya Telepon Dirut PLN

Indikasi awal muncul ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah impor minyak mentah dengan output produksi kilang dan data penjualan BBM.

Selain itu, muncul pula ketidakwajaran dalam harga jual-beli minyak yang dilakukan oleh Pertamina dengan pihak ketiga, baik swasta nasional maupun perusahaan trading internasional.

ā€œDalam penyelidikan awal, kami mendapati selisih data volume dan nilai transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yang mengindikasikan adanya praktik mark-up, manipulasi dokumen, hingga penyalahgunaan wewenang,ā€ ujarnya.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan proses penyelidikan intensif sejak akhir 2023.

Tim penyidik mendalami peran sejumlah pejabat di internal Pertamina, termasuk divisi supply chain, crude trading, hingga direksi anak usaha di bawah Subholding Integrated Marine & Logistics dan Pertamina International Shipping.

Baca Juga :  Windy Idol Ungkap Awal Berhubungan dengan Sekretaris Mahkamah Agung

Penyidikan menemukan bahwa ada pengaturan manipulatif dalam kegiatan pengadaan, pengangkutan, dan penjualan minyak mentah.

Salah satunya terkait kerja sama dengan perusahaan-perusahaan seperti PT Trafigura, PT Mahameru Kencana Abadi, dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga menjadi kendaraan transaksi fiktif atau rekayasa harga.

Kejagung kemudian mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pihak eksternal yang terlibat sebagai broker atau perantara.

Nama Muhammad Riza Chalid, yang sebelumnya pernah disebut-sebut dalam kasus “mafia migas”, kembali muncul sebagai salah satu tokoh sentral dalam jaringan ini.

Setelah mengantongi cukup bukti, pada Kamis (10/7/2025), Kejagung secara resmi menetapkan sembilan orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mereka.

ā€œModus dalam kasus ini bukan hanya memperkaya diri sendiri, tetapi telah merugikan keuangan negara secara sistemik dengan skema yang dilakukan bertahun-tahun,ā€ ujar Abdul Qohar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun KetagihanĀ 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...