Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menegaskan pentingnya peran pengurus Rukun Warga (RW) sebagai garda terdepan dalam mencegah sengketa dan kejahatan pertanahan di wilayah Jakarta Selatan.
Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum dan Pelayanan Hukum yang diikuti ratusan pengurus RW dari 65 kelurahan yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin menyebut RW memiliki posisi strategis sebagai pihak yang pertama kali mengetahui potensi konflik pertanahan di lingkungannya.
“Pengurus lingkungan adalah ujung tombak. Mereka yang paling tahu perkembangan di lapangan. Karena itu, peran RW sangat penting dalam deteksi dini persoalan tanah,” ujarnya.
Mukhlisin menambahkan, percepatan pembangunan di Jakarta Selatan membuat isu pertanahan semakin sensitif.
Pemerintah kota, kata dia, telah memperkuat koordinasi dengan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian, namun peran masyarakat tetap menjadi kunci pencegahan.
“Kami mendorong Lurah, Camat, RT, dan RW untuk aktif memberikan edukasi kepada warga serta menjaga administrasi pertanahan berjalan transparan,” katanya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Hutamrin menegaskan, persoalan pertanahan tidak bisa direkayasa dan pada akhirnya selalu terungkap.
“Permasalahan tanah itu ibarat catatan yang tidak bisa dihapus. Kalau hari ini tidak ketahuan, besok atau lusa tetap akan muncul,” tegasnya.
Menurut Hutamrin, RW memegang peran krusial sebagai sumber informasi awal bagi kejaksaan dan aparat penegak hukum.
“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Informasi dari pengurus lingkungan sangat menentukan. Karena itu, apa yang dipelajari hari ini harus diteruskan kepada warga,” katanya.
