Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik adanya unsur politik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang saat ini tengah diusut lembaga anti rasuah.
KPK disebut tidak ujug-ujug menaikkan proses penyidikan kasus yang terkenal dengan skandal Kardus Durian di Kemnaker yang heboh pada tahun 2012 itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kasus dugaan korupsi itu sudah naik ke tahap penyidikan sejak bulan Juli 2023 setelah melalui gelar perkara.
“Melalui gelar perkara KPK sepakat naik proses penyidikan perkara setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023, dan setelahnya terbit surat perintah penyidikan (sprindik) sejak sekitar Agustus 2023,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (3/8/2023).
Ali mengaku pengusutan kasus ini sempat tersendat di Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Hal itu lantaran laporan dan aduan kasus tersebut harus lebih dahulu melalui proses telaah dan verifikasi oleh lembaga anti rasuah.
“Sebagai pemahaman bersama, sebelumnya pasti ada proses-proses penerimaan laporan, telaah dan verifikasi lebih dahulu di pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data,” kata Ali.
“Lalu berproses panjang di kedeputian penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud,” lanjutnya.
Naiknya skandal Kardus Durian di Kemnakertrans, kata dia, sudah melalui proses yang panjang alias jauh sebelum Cak Imin dipinang Anies menjadi cawapresnya.
Ia pun memastikan pengusutan dugaan kasus korupsi di Kemnakertrans di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat Menaker, bukan karena unsur politik.
“Yang artinya apa? jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih,” ucap Ali.
“Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut,” imbuhnya.
