Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap data-data lokasi proyek pembangunan jalan yang diduga dikorupsi oleh pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut).
Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan nasional itu beberapa di antaranya terjadi pada tahun 2024-2025 di era Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus rasuah yang terjadi di Sumut.
“Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala Dinas atau ke Gubernur, ke manapun itu dan kami memang meyakini, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, dikutip Senin (30/6/2025).
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan nasional yang digarap Dinas PUPR Sumut.
Proyek tersebut antara lain Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
Kemudian, proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI tahun 2025.
Asep kembali menegaskan bahwa KPK tidak akan tebang pilih melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang atau bahkan kepala daerah mengusut kasus dugaan rasuah di Sumut.
“Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” kata Asep.
“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja,” sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut pada Kamis malam 26 Juni 2025.
Lima orang yang tersangka itu yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Lalu, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN, dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
