Aliansi.co, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian penasaran soal Peraturan Gubernur (Pergub) tentang aturan perkawinan dan peceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.
Karena itu, Tito mengatakan akan menanyakan perihal pergub yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi tersebut.
“Hari Senin saya akan berkunjung ke (Balai Kota) DKI ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan,” kata Tito Karnavian kepada wartawan Istana Negara, dikutip Sabtu (18/1/2025).
Tito mengaku kebijakan yang memperbolehkan ASN berpoligami itu hingga kini belum pernah dibacanya.
Untuk itu, Tito menyampaikan enggan menjawab sesuatu kebijakan yang belum pernah dibacanya.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” ujarnya.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 adalah tentang cara pemberian izin perkawinan dan perceraian.
Menurutnya, pergub tersebut justru sebagai perlindungan bagi ASN dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.
“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Justru semangatnya untuk melindungi keluarga ASN, bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” kata Teguh di kawasan Ancol, Jakarta Utara tadi malam.
Dikatakan Teguh, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan, melainkan telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan stakeholder lainnya.
“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, semangat kami adalah melindungi,” tandasnya.