İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Rabu, Mei 28, 2025

Mendagri Tito Penasaran, Senin Tanya Pergub Kawin-Cerai ASN ke Pj Gubernur Teguh

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian penasaran soal Peraturan Gubernur (Pergub) tentang aturan perkawinan dan peceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.

Karena itu, Tito mengatakan akan menanyakan perihal pergub yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi tersebut.

“Hari Senin saya akan berkunjung ke (Balai Kota) DKI ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan,” kata Tito Karnavian kepada wartawan Istana Negara, dikutip Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga :  Mendagri Tito Pastikan Ormas Pengganggu Stabilitas Keamanan Harus Diproses Pidana

Tito mengaku kebijakan yang memperbolehkan ASN berpoligami itu hingga kini belum pernah dibacanya.

Untuk itu, Tito menyampaikan enggan menjawab sesuatu kebijakan yang belum pernah dibacanya.

“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” ujarnya.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 adalah tentang cara pemberian izin perkawinan dan perceraian.

Baca Juga :  Momen Jokowi Sematkan Pangkat Bintang 4 di Pundak Prabowo

Menurutnya, pergub tersebut justru sebagai perlindungan bagi ASN dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.

“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Justru semangatnya untuk melindungi keluarga ASN, bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” kata Teguh di kawasan Ancol, Jakarta Utara tadi malam.

Baca Juga :  Kendalikan Pencemaran Udara, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah di Jabodetabek Siram Jalan hingga Bikin Hujan Buatan

Dikatakan Teguh, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan, melainkan telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan stakeholder lainnya.

“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, semangat kami adalah melindungi,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Ketua GRIB Jaya jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Belum Lama Bebas dari Penjara 

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT sebagai tersangka kasus pendudukan lahan milik BMKG. Selain MYT, satu tersangka lain inisial Y yang...

Wanita Muda Korban Begal Payudara di Lebak Bulus Masih Alami Trauma, Begini Kondisinya

Aliansi.co, Jakarta- Wanita muda korban pelecehan payudara di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025), hingga kini mengalami trauma. Bahkan, polisi hanya...

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...