Senin, Juni 1, 2026

Kendalikan Pencemaran Udara, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah di Jabodetabek Siram Jalan hingga Bikin Hujan Buatan

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

Perintah ini tertuang dalam Irmendagri Nomor 2 Tahun 2023 dan ditujukan kepada kepala daerah mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, termasuk Bupati/Wali Kota Se-Jabodetabek.

Beberapa poin dalam arahannya itu, Mendagri menginstruksikan agar dilakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu hingga melakukan modifikasi cuaca.

Baca Juga :  Momen Prabowo Minta Mendagri Tito Lanjutkan Pengendalian Inflasi

“Penyiraman jalan untuk mengurangi debu,” bunyi salah satu poin instruksi Mendagri Tito sebagaimana dikutip Rabu (23/8/2023).

Selain itu, Tito juga memerintahkan para kepala daerah di Jabodetabek mendorong penggunaan scrubber pada kendaraan bermotor.

Scrubber merupakan alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh mesin dengan menggunakan liquid atau cairan.

Baca Juga :  Gage Diterapkan saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Berikut Lokasi dan Jadwalnya

Pada poin berikutnya, Tito juga memerintahkan para kepala daerah itu melarang warganya membakar sampah di tempat terbuka, mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi, dan lainnya.

Para kepala daerah juga diperintahkan agar menanam pohon dan tumbuhan di lingkungan warga mereka untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen.

Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperbanyak tanaman di ruang publik, membuat tanaman hidroponik di ruang sempit, hingga rooftop garden di perkantoran.

Baca Juga :  Kisah Jemaah Berumur Seabad dari Aceh, Jual Tanah Demi Berhaji

Ia juga memerintahkan pemerintah daerah menggunakan water curtain atau pembatas berbentuk aliran air.

“Melakukan modifikasi cuaca melalui hujan buatan,” lanjut Tito.

Instruksi ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023 atau sejak diterbitkan.

“Sampai waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan,” tutur Tito.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...