Aliansi.co, Medan-– AKBP Achiruddin diputus bersalah dalam sidang kode etik di Propam Polda Sumut.
Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari institusi Polri.
“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
“Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH,” sambungnya.
Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi. Achiruddin dikawal petugas Provost saat keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.
Diberitakan sebelumnya, sosok perwira polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan publik.