Sabtu, Juli 4, 2026

Penyegelan Padel di Jaksel Berlanjut, Citata Setop Pembangunan Tak Berizin di Tebet

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) kembali menyegel lapangan padel yang melanggar aturan perizinan.

Kali ini, penyegelan dilakukan terhadap proyek pembangunan padel di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet.

Petugas memasang segel berwarna merah di bagian depan bangunan serta pita kuning untuk menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi.

Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin Citata Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo, mengatakan tindakan itu dilakukan karena pembangunan lapangan padel belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Masalah utamanya adalah izin warga. Ada warga yang merasa belum memberikan persetujuan karena rumahnya terletak tepat di samping bangunan ini,” ujar Dertha saat memimpin penyegelan, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Minta Maaf AC Gedung Blok A Belum Berfungsi Usai Trafo Terbakar

Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan sejumlah peringatan kepada pengelola sebelum akhirnya melakukan penyegelan.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan pembangunan tetap berjalan.

Menurut Dertha, secara tata ruang lokasi tersebut berada di zona komersial atau K3 yang memperbolehkan pembangunan sarana olahraga.

Meski begitu, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena izin PBG belum terbit.

“Jika dilihat dari zonasinya, lokasi ini termasuk kategori K3, yaitu zona komersial. Secara administrasi, sebenarnya izin warga bukan merupakan syarat utama. Namun karena keberadaannya dianggap mengganggu, maka hal itu kami jadikan syarat terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Pohon di Jalan Metro Pondok Indah Ditebang, Sudin Pertamanan Jaksel Cek Perizinan

Terkait status perizinan, Dertha mengaku pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Ia menduga permohonan izin telah diajukan, tetapi belum mendapatkan persetujuan resmi.

“Sejauh ini status perizinannya belum diketahui apakah sudah diajukan atau belum. Kami akan cek kembali, namun sepertinya permohonan izin sudah masuk. Meski begitu, izin resminya belum terbit,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Citata Kecamatan Tebet, Riswanto, menegaskan seluruh tahapan penindakan administratif telah dilakukan sebelum penyegelan.

“Semua tahapan sudah kami lakukan. Hari ini merupakan tindakan terakhir, yaitu penyegelan,” ujar Riswanto.

Ia mengungkapkan, Surat Peringatan (SP) telah dilayangkan sejak Januari.

Baca Juga :  Pramono Evaluasi Izin Lapangan Padel Usai Keluhan Warga Cilandak Viral

Namun, pengelola tetap melanjutkan aktivitas pembangunan.

“Surat peringatan sudah kami keluarkan sejak Januari, tetapi aktivitas pembangunan tetap berjalan,” ungkapnya.

Selain memasang segel, petugas juga membentangkan garis pembatas di bagian depan bangunan guna menghentikan seluruh aktivitas di lokasi.

Riswanto menambahkan, penyegelan juga dilakukan setelah adanya aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan pembangunan tanpa izin tersebut.

“Kami menerima aduan warga dan pihak pengadu juga meminta mediasi karena bangunan ini belum memiliki izin, tetapi sudah beraktivitas,” katanya.

“Dengan adanya pengaduan tersebut, tindakan yang kami lakukan hari ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...