Aliansi.co, Jakarta- Polemik pembangunan lapangan padel di Jalan Kalimaya Blok AA, Permata Hijau, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berujung laporan polisi.
Warga melayangkan aduan ke Polda Metro Jaya setelah mediasi dengan pihak kontraktor yang difasilitasi lurah setempat disebut tidak membuahkan hasil.
“Laporan ini kami buat karena berbagai keluhan warga tidak pernah ditindaklanjuti secara serius,” ujar Teddy, kuasa hukum warga saat dihubungi wartawan, Selasa (24/2/2026).
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Februari 2026.
Teddy menjelaskan, ada sejumlah persoalan yang menjadi dasar pelaporan.
Mulai dari dugaan tidak adanya sosialisasi kepada warga hingga perizinan yang dinilai terbit setelah proyek berjalan.
“Pertama, mereka tidak pernah izin ke warga, bahkan sosialisasi. Kedua, pengerjaan mulai bulan Mei 2025, tapi izin PBG itu baru ada bulan Juli,” kata dia.
Ia juga menyoroti jam kerja proyek yang dinilai mengganggu kenyamanan warga karena dilakukan hingga larut malam, bahkan pada hari besar keagamaan.
“Puncaknya tanggal 25 Desember, ketika klien saya sedang merayakan Natal, mereka itu sampai pagi. Intinya mereka ini selalu kerja sampai larut malam, sehingga mengeluarkan suara bising,” ucap Teddy.
Menurut dia, warga telah berulang kali menyampaikan keberatan, namun aktivitas pembangunan tetap berlangsung seperti biasa.
“Sudah berapa kali upaya dilakukan, tapi tidak diindahkan. Tetap saja melaksanakan itu,” tuturnya.
Selain kebisingan, warga juga mempersoalkan dugaan dampak pembangunan terhadap saluran air di sekitar lokasi.
Teddy menyebut drainase menjadi mampet dan memicu banjir di Jalan Kalimaya.
“Terkait drainase saluran air itu kan mampet, terus banjir. Banjirnya tinggi, sampai motor saja tidak berani lewat, mobil juga,” ungkapnya.
Ia mengaku sempat mengajukan komplain dan mendapat janji perbaikan dari pihak pengembang.
Namun, menurut dia, perbaikan tersebut tidak pernah terealisasi.
“Saya bilang, ini akibat pembangunan ini, drainasenya tidak benar. Waktu itu dibilang mau diperbaiki, ternyata tidak juga diperbaiki,” katanya.
Upaya mediasi pun telah dilakukan oleh Lurah Grogol Utara sebanyak dua kali.
Akan tetapi, kata Teddy, warga menilai tidak ada langkah tegas terhadap pihak pengembang.
“Kita sudah dimediasi dua kali, tetapi ketika ada dugaan pelanggaran, tidak ada tindakan. Kalau memang terukur melanggar, apa tindak tegasnya? Disetop sementara misalnya. Ini tidak ada juga,” ujar Teddy.
