Aliansi.co, Jakarta- Jaringan penghasut demo anarkis di Jakarta mulai ditangkapi oleh polisi.
Satu di antaranya adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Bahkan, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan direktur lembaga swadaya msyarakat (LSM) ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan massa untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar dan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka Delpedro berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
“Penangkapan terhadap saudara DMR yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Menurut Ade Ary, Delpedro diduga menjadi salah satu pihak yang menggerakkan massa, termasuk pelajar dan anak-anak, untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan cara-cara anarkistis.
“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif,” lanjutnya.
Selain Delpedro Marhaen, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam orang ini diduga menjadi admin media sosial yang menyebarkan konten berisi ajakan kepada anak di bawah umur untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi yang berujung anarkis di Jakarta.
“Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Ade Ary.
Menurut Ade, para tersangka diduga mengunggah konten dan melakukan siaran langsung (live) melalui media sosial mereka saat aksi berlangsung, termasuk di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Konten-konten tersebut dianggap sebagai bentuk penghasutan yang memicu kehadiran pelajar dalam aksi tersebut, yang kemudian berujung pada perusakan fasilitas umum.
Mereka menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial dengan inisial T, sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI.
“Beberapa di antaranya kemudian melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” ungkap Ade Ary.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk melakukan tindak pidana, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para tersangka guna mengungkap peran masing-masing dan jaringannya, ” tandasnya.
