Opsi penundaan Pilkada serentak disampaikan Bagja dalam diskusi pada Rapat Koordinasi Kementrian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP).
Dalam diskusi yang mengusung tema ‘Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya’, Bawaslu juga mengungkapkan tiga aspek potensi permasalahan Pilkada serentak.
Tiga aspek itu, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu atau pemilihan, dan pemilih.
Bagja mengungkapkan, potensi permasalahan pada aspek penyelenggara pemilu yakni meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.
Hal lainnya, lanjutnya, belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja malah sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah,” katanya.
Permasalahan kedua, lanjutnya, berasal dari aspek peserta pemilu seperti masih maraknya politik uang.
“Kemudian belum optimalnya tranparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN, dan penggunaan alat peraga kampanye yang tidak tertib,” sebutnya.
Lalu potensi permasalahan ketiga dari aspek pemilih.
Bagja merasakan pengalaman pemilu maupun pemilihan lalu masih banyak menimbulkan berbagai masalah.
