Selasa, Mei 19, 2026

Senggol Ida Dayak, Pesulap Merah Disanksi Hukum Adat, Jalani Eksekusi di Rumah Betang Kalimantan Barat

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pesulap Merah dinyatakan bersalah dalam sidang adat yang digelar oleh Dewan Adat Dayak di Jakarta.

Pesulap Merah yang memiliki nama asli Marcel Rhadival, itu akan dijatuhi sanksi hukum adat pada 6 Mei 2023 mendatang.

Sanksi hukuman itu buntut Marcel menyenggol pengobatan yang dilakukan Ida Dayak beberapa waktu lalu.

Hal itu dinilai menyinggung Suku Dayak. Bahkan sejumlah orang dari Suku Dayak menantang Pesulap Merah untuk bertemu langsung.

Baca Juga :  Arus Mudik Kian Padat, Korlantas Prediksi Puncaknya H-2 Lebaran

Dewan Adat Dayak akhirnya turun tangan menyelesaikan polemik ini.

Dalam video yang beredar, Pesulap Merah tampak menjalani sidang adat.

Pesulap Merah diminta mengklarifikasi video-video yang menyenggol pengobatan Ida Dayak, sehingga memancing kontroversial emosi masyarakat dayak

Pesulap Merah pun diputus bersalah oleh pimpinan sidang.

Lalu ia menyampaikan permintaan maaf dan bersedia menjalani hukuman adat

Baca Juga :  Undang Datang ke Hambalang, Prabowo Minta Mahfud MD Mengisi Tausiah

“Marcel Memenuhi Panggilan Dewan Adat Dayak (DAD) di DKI Jakarta dan hasil keputusan DAD DKI Jakarta ialah Saudara Marcel dikenakan Hukum / sangsi Adat Dayak, dan proses penyelesaiannya akan di adakan pada 6 Mei 2023 di Rumah Betang Anjungan Kalimantan Barat Taman Mini indonesia,” demikian bunyi keterangan dari akun @Dara_Cega seraya menyertakan foto Marcel saat menjalani sidang adat, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga :  Viral dan Bikin Heboh, Pesulap Merah Bongkar Trik Pengobatan Patah Tulang Ida Dayak

Yakobus Kumis, Sekretaris Jenderal MADN mengatakan bahwa Pesulap Merah atau Marcel Radhival sudah meminta maaf kepada semua masyarakat dayak di Indonesia, khususnya Kalimantan.

Dia menyebut, Masyarakat Adat Dayak akan melaksanakan acara eksekusi sanksi adat Dayak kepada Pesulap Merah pada 6 Mei 2023 di Rumah Betang Kalimantan Barat, di Anjungan TMII, Jakarta.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...