Camat Cilandak Teguh Arifiyanto mengatakan, pengecekan terhadap lokasi telah dilakukan jajaran Kecamatan Cilandak sejak Rabu (12/8/2026).
Menurut Teguh, bangunan utama yang digunakan sebagai restoran atau kafe tersebut berdiri di atas lahan sekitar 3.000 meter persegi.
Bangunan utama telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG317406-09062026-008 yang diterbitkan Unit PMPTSP Kota Jakarta Selatan pada 9 Juni 2026.
Namun, PBG yang diterbitkan tidak mencakup izin untuk mengubah saluran air menjadi akses keluar masuk kendaraan.
Ia menegaskan, pembangunan inrit maupun perubahan terhadap konstruksi saluran tetap harus memenuhi ketentuan dan memperoleh perizinan yang diperlukan.
“Setelah peninjauan lokasi, kami mengingatkan pelaksana proyek tidak melanjutkan pembuatan inrit tersebut sebelum ada izin,” kata Teguh.
Ia juga menegaskan, pembangunan akses keluar-masuk kendaraan tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan fungsi saluran air.
Karena itu, kata Teguh, kondisi saluran eksisting harus dikembalikan terlebih dahulu.
