Minggu, Oktober 4, 2026

Sudin Citata Jaksel Peringatkan Pengelola Padel di Jagakarsa Tak Merusak Segel dan Garis Kuning

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan memperingatkan pengelola lapangan padel di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, agar tidak merusak segel dan garis kuning yang telah dipasang petugas.

Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardi mengatakan, segel dan pita kuning dipasang untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi hingga proses perizinan diselesaikan.

Baca Juga :  Terungkap Penyebab Pohon Beringin Depan Rumah Prabowo Tiba-tiba Tumbang

“Kami minta segel dan garis kuning yang sudah dipasang tidak dirusak atau dilepas sebelum perizinannya terbit,” kata Andy, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pembangunan lapangan padel tersebut belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Karena itu, kegiatan konstruksi harus dihentikan sementara.

“Proses perizinannya harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau proses perizinannya sudah selesai, baru boleh dilanjutkan untuk pekerjaan konstruksinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai Diperiksa Kejati, Kepala dan Kabid Nonaktif Dinas Kebudayaan Jakarta Dijebloskan ke Rutan Salemba

Andy menegaskan, apabila segel dan garis kuning tersebut dirusak atau dilepas sebelum izin terbit, pihaknya akan kembali mengambil tindakan administratif berupa penyegelan ulang.

“Kalau masih dilanggar, tentu akan kami lakukan tindakan administratif kembali dengan penyegelan ulang,” tegasnya.

Menurut Andy, penyegelan dilakukan karena pihak pengelola tidak mematuhi aturan meski sebelumnya telah beberapa kali diberikan peringatan oleh petugas.

Baca Juga :  Pramono Evaluasi Izin Lapangan Padel Usai Keluhan Warga Cilandak Viral

“Disegel karena tidak patuh. Sudah beberapa kali kami memberikan peringatan. Ini juga menjadi edukasi agar masyarakat tertib terhadap aturan yang berlaku,” ucapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh perizinan bangunan telah terbit sebelum memulai kegiatan pembangunan.

“Selama perizinannya belum terbit, sebenarnya tidak boleh melakukan pekerjaan konstruksi. Kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengurus izin sebelum memulai pembangunan,” tutupnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...