Minggu, Juli 5, 2026

Sudin Citata Jaksel Peringatkan Pengelola Padel di Jagakarsa Tak Merusak Segel dan Garis Kuning

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan memperingatkan pengelola lapangan padel di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, agar tidak merusak segel dan garis kuning yang telah dipasang petugas.

Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardi mengatakan, segel dan pita kuning dipasang untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi hingga proses perizinan diselesaikan.

Baca Juga :  Himpun Dana Sosial, Panitia PMI Jaksel Disarankan dengan Cara yang Menyentuh Hati

“Kami minta segel dan garis kuning yang sudah dipasang tidak dirusak atau dilepas sebelum perizinannya terbit,” kata Andy, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pembangunan lapangan padel tersebut belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Karena itu, kegiatan konstruksi harus dihentikan sementara.

“Proses perizinannya harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau proses perizinannya sudah selesai, baru boleh dilanjutkan untuk pekerjaan konstruksinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Apel di Bantaran Ciliwung, Pramono Lihat Petugas yang Menggigil usai Berjibaku Tangani Banjir

Andy menegaskan, apabila segel dan garis kuning tersebut dirusak atau dilepas sebelum izin terbit, pihaknya akan kembali mengambil tindakan administratif berupa penyegelan ulang.

“Kalau masih dilanggar, tentu akan kami lakukan tindakan administratif kembali dengan penyegelan ulang,” tegasnya.

Menurut Andy, penyegelan dilakukan karena pihak pengelola tidak mematuhi aturan meski sebelumnya telah beberapa kali diberikan peringatan oleh petugas.

Baca Juga :  Penyegelan Padel di Jaksel Berlanjut, Citata Setop Pembangunan Tak Berizin di Tebet

“Disegel karena tidak patuh. Sudah beberapa kali kami memberikan peringatan. Ini juga menjadi edukasi agar masyarakat tertib terhadap aturan yang berlaku,” ucapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh perizinan bangunan telah terbit sebelum memulai kegiatan pembangunan.

“Selama perizinannya belum terbit, sebenarnya tidak boleh melakukan pekerjaan konstruksi. Kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengurus izin sebelum memulai pembangunan,” tutupnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...