Kamis, Mei 21, 2026

Sudin Citata Jaksel Peringatkan Pengelola Padel di Jagakarsa Tak Merusak Segel dan Garis Kuning

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan memperingatkan pengelola lapangan padel di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, agar tidak merusak segel dan garis kuning yang telah dipasang petugas.

Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardi mengatakan, segel dan pita kuning dipasang untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi hingga proses perizinan diselesaikan.

Baca Juga :  Ucapkan Sumpah, Bastian Simanjuntak Diingatkan Fungsi dan Tugas Anggota DPRD DKI

“Kami minta segel dan garis kuning yang sudah dipasang tidak dirusak atau dilepas sebelum perizinannya terbit,” kata Andy, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pembangunan lapangan padel tersebut belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Karena itu, kegiatan konstruksi harus dihentikan sementara.

“Proses perizinannya harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau proses perizinannya sudah selesai, baru boleh dilanjutkan untuk pekerjaan konstruksinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bang Japar Minta THR, Fahira Idris Angkat Bicara

Andy menegaskan, apabila segel dan garis kuning tersebut dirusak atau dilepas sebelum izin terbit, pihaknya akan kembali mengambil tindakan administratif berupa penyegelan ulang.

“Kalau masih dilanggar, tentu akan kami lakukan tindakan administratif kembali dengan penyegelan ulang,” tegasnya.

Menurut Andy, penyegelan dilakukan karena pihak pengelola tidak mematuhi aturan meski sebelumnya telah beberapa kali diberikan peringatan oleh petugas.

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Jakarta Ogah Gage 24 Jam Usulan DPRD: Ide Sih Bagus, Tapi...

“Disegel karena tidak patuh. Sudah beberapa kali kami memberikan peringatan. Ini juga menjadi edukasi agar masyarakat tertib terhadap aturan yang berlaku,” ucapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh perizinan bangunan telah terbit sebelum memulai kegiatan pembangunan.

“Selama perizinannya belum terbit, sebenarnya tidak boleh melakukan pekerjaan konstruksi. Kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengurus izin sebelum memulai pembangunan,” tutupnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...