Selasa, Mei 19, 2026

Surya Darmadi Protes Dua Tuntutan Kasus Duta Palma, Singgung Putusan MA

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Terpidana kasus korupsi Duta Palma, Surya Darmadi, memprotes adanya dua tuntutan hukum yang dikenakan kepadanya dalam perkara yang dinilai sama.

Surya menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta majelis hakim menyatakan perkara yang kini disidangkan sebagai ne bis in idem.

Protes tersebut disampaikan Surya Darmadi melalui keterangan tertulis tertanggal 31 Januari 2026.

Ia menilai Kejaksaan Agung telah mengajukan perkara baru meski substansi kasusnya sama dengan perkara sebelumnya.

Baca Juga :  Kronologi Permintaan Video Tak Senonoh Pegawai Rutan KPK kepada Istri Tahanan Koruptor

“Kejaksaan Agung membuat perkara baru, dulu individu dan sekarang korporasi. Kasus ini termasuk ne bis in idem bahwa berdasarkan prinsip hukum, melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, jika perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Surya dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/2/2026).

Surya menyebut, perkara yang saat ini disidangkan merupakan perkara yang sama dengan kasus yang telah diputus Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 4950K/Pid.Sus/2023 dan telah inkracht.

Baca Juga :  Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan, Bareskrim Ungkap Hasil Penyelidikan Pasar

“Kasus yang disidangkan saat ini adalah kasus yang sama, dulu individu dan sekarang korporasi. Maka dari itu saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan perkara saya ini sebagai ne bis in idem karena tidak boleh dituntut dua kali atas kasus yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia juga memohon majelis hakim memberikan perlindungan hukum serta berharap penyelesaian perkara mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan Pasal 110B yang mengatur sanksi administratif.

Baca Juga :  Cinta Ditolak Parang Bertindak, Pemandu Karaoke Cantik Meregang Nyawa

“Saya berharap kasus saya diselesaikan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Saya juga berharap kasus seperti ini menjadi yang terakhir, agar ada kepastian hukum sehingga investor berani berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja,” kata Surya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...