Sabtu, Oktober 3, 2026

Terganjal Tebusan USD 5.000, Dede Asiah TKW asal Karawang Masih Tertahan di Suriah, Bupati Cellica Rapat Cari Bantuan Uang 

WIB

Aliansi.co, Karawang– Rencana kepulangan Dede Asiah (37), TKW asal Karawang, Jawa Barat yang dijual dan dijadikan budak di Suriah masih belum menemui titik terang.

Dede Asiah masih tertahan dan belum bisa pulang ke Karawang. Dede Asiah hingga kini masih berada di KBRI Suriah.

“Iya masih belum bisa pulang, masih ada sejumlah kendala,” kata kuasa hukum Dede Asiah, Yono Kurniawan kepada watawan, Kamis (4/5/2023).

Yono mengungkapkan, terganjalnya kepulangan Dede Asiah karena harus membayar uang tebusan USD 5.000 atau sekira Rp 75 juta kepada pihak agensi di Suriah sebagaimana klausul dalam kontrak kerja awal.

Baca Juga :  WhatsApp Butet Bernyawa Lagi, Akui Perjuangan Cyber Polda DIY

Maka pihaknya bersama Disnakertrans dan kepolisian masih mencari solusi bagaimana memulangkan Dede Asiah.

“Ternyata di mata (pemerintah) Suriah itu legal dan ada perjanjian kontrak kerja. Paspor akan dikasih kalau bayar USD 5.000 yang mulanya USD 9.500 sebelum dinegosiasi. Jadi jika uang tebusan ini gak dibayarkan. Jadi gak bisa pulang, paspornya ada di majikannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sadis! Sahroni dan Keluarga Tewas Terkubur di Belakang Rumah

Ia mengungkapkan, berdasarkan UU nomor 17 yang bertanggungjawab dalam kasus seperti ini sebetulnya adalah P3MI atau perusahaan penyalur pekerja migran indonesia.

Namun hal yang menjadi masalah adalah penyalur TKW yang memberangkatkan Dede Asiah bukan berbadan hukum, melainkan perseorangan.

“Tapi ini kan tidak ada perusahaannya, artinya dinas tidak memiliki alat tekan secara kewenangan, kalo misalnya perusahaan berbadan hukum tinggal diancam saja, dicabut izinnya. Ini kan nggak bisa karena individu,” paparnya

Baca Juga :  DPRD Tangsel Tepati Janji, Turun Langsung Susuri Gorong-gorong Rusak di Nusa Loka

Apalagi dari hasil penelusuran, penyalur perseorangan yang memberangkatkan Dede Asiah kini telah meninggal dunia.

Kemudian, pemulangan Dede Asiah juga tak bisa dibebankan terhadap negara.

Sehingga menurutnya akan menjadi preseden buruk dan menyalahi undang-undang, apabila uang tebusan tersebut dibayarkan negara.

“Makanya ini agak sulit juga, tapi sebetulnya bisa harus dicari solusi penyelesaiannya bersama,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...