Untuk meyakinkan korban, NZ mengajak M bertemu langsung dengan Rina, yang mengaku sebagai istri Gus Rudi si pemilik modal dan Romo Budi, orang tua Gus Rudi di Solo.
Saat itu, M berniat meminjam Rp 30 miliar.
“Satu koper dijanjikan berisi Rp 5 miliar. Maka dibutuhkan 6 koper untuk menyimpan uang atau diperlukan dana awal sebesar Rp 30 juta rupiah. Di mana satu koper Rp 5 juta,” jelas Kompol Putra.
Namun karena hanya sanggup membayar Rp 23 juta, korban dijanjikan akan diberikan pinjaman Rp 20 miliar atau empat koper.
“Pelaku berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 23 juta,” terangnya.
Setelah dua minggu mentransfer uang, empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang dijanjikan NZ tidak kunjung datang.
Saat M menagih janji NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu.
Hingga Minggu (5/11/2023), M yang sadar telah ditipu lapor ke Polsek Tambora. Jajaran Polsek Tambora pun langsung bergerak mengamankan NZ.
Dari keterangan NZ, uang Rp 23 juta dari M sudah habis digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
Kini, NZ ditahan di Polsek Tambora.
Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
