Kamis, Desember 12, 2024

Terungkap, Pengeboman Rumah Ketua KPPS Pamekasan Bermotif Balas Dendam

WIB

Aliansi.co, Surabaya- Polisi menangkap pelaku pengeboman rumah Khusairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Terungkap, pengeboman rumah Khusairi bermotif balas dendam.

Tersangka A yang menjadi otak di balik peristiwa ini menyimpan dendam ke anak Khusairi bernama Ferry.

Sebab Ferry diduga menjadi cepu (informan polisi) yang menjebloskan A ke penjara karena kasus narkoba dan ditahan polisi pada 2019.

Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim menyatakan, total ada tiga tersangka yang diringkus polisi pada Jumat (23/2/2024) dini hari tadi.

Baca Juga :  Giliran Istri Bupati Empat Lawang Digoyang, Viral Liburan ke Eropa Bergaya Sosialita

Antara lain, tersangka A sebagai pelaku utama, tersangka S eksekutor, dan AR selaku penjual bom ikan (bondet).

“Tersangka A aktor yang memerintahkan tersangka S untuk meledakkan bondet di rumah saudara Ferry (anak Khusairi),” ujar Totok dalam keterangan persnya dikutip, Sabtu (24/2/2024).

Tersangka S melakukan aksinya itu pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB pagi.

Ia mendatangi rumah Khusairi dengan membawa bom bondet dengan maksud mencelakai Ferry.

Setelah sampai di depan rumah korban, tersangka S melempar bom bondet itu di bagian depan rumah korban.

Baca Juga :  Selain Larangan Beristri 2, Ini Pemicu Kasatpol PP Dianiaya Anggotanya hingga Berdarah-darah

Tak berselang lama bom itu meledak hingga menyebabkan berbagai kerusakan dan korban merugi sekitar belasan juta.

“S membawa dua bondet yang didapatkan dari tersangka A yang kemudian dinyalakan (di depan rumah korban), ditinggal lari. Kurang lebih 3-5 menit terjadi ledakan sehingga terjadi kerusakan,” katanya.

Tersangka S mendapat imbalan uang senilai Rp500 ribu dari A setelah berhasil meledakkan bondet di rumah korban.

Sedangkan bom bondet itu didapatkan dari tersangka AR yang dibeli A sebelum Hari Raya Idulfitri 2023 seharga Rp150 ribu sebanyak empat buah.

Baca Juga :  Sadis, Suami Tikam Istri saat Live Facebook, Alasan Terbakar Cemburu

“Dua bondet yang digunakan peledakan oleh tersangka S kemudian dua bondet sisanya berhasil kita sita,” ujarnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, satu tepung tapioka, bubuk misiu, dua kantong plastik tawas, satu kantong plastik potasium, satu kantong plastik sendawa, dan satu alat pembuat bahan peledak jenis mercon.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...