Sabtu, Oktober 3, 2026

Terungkap, Pengeboman Rumah Ketua KPPS Pamekasan Bermotif Balas Dendam

WIB

Aliansi.co, Surabaya- Polisi menangkap pelaku pengeboman rumah Khusairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Terungkap, pengeboman rumah Khusairi bermotif balas dendam.

Tersangka A yang menjadi otak di balik peristiwa ini menyimpan dendam ke anak Khusairi bernama Ferry.

Sebab Ferry diduga menjadi cepu (informan polisi) yang menjebloskan A ke penjara karena kasus narkoba dan ditahan polisi pada 2019.

Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim menyatakan, total ada tiga tersangka yang diringkus polisi pada Jumat (23/2/2024) dini hari tadi.

Baca Juga :  Bupati Lombok Barat Terjaring OTT, Sekda: Dikontak Sudah Tidak Aktif

Antara lain, tersangka A sebagai pelaku utama, tersangka S eksekutor, dan AR selaku penjual bom ikan (bondet).

“Tersangka A aktor yang memerintahkan tersangka S untuk meledakkan bondet di rumah saudara Ferry (anak Khusairi),” ujar Totok dalam keterangan persnya dikutip, Sabtu (24/2/2024).

Tersangka S melakukan aksinya itu pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB pagi.

Ia mendatangi rumah Khusairi dengan membawa bom bondet dengan maksud mencelakai Ferry.

Setelah sampai di depan rumah korban, tersangka S melempar bom bondet itu di bagian depan rumah korban.

Baca Juga :  Nasib Terkini Bupati Sudewo, DPRD Pati Sepakat Proses Pemakzulan

Tak berselang lama bom itu meledak hingga menyebabkan berbagai kerusakan dan korban merugi sekitar belasan juta.

“S membawa dua bondet yang didapatkan dari tersangka A yang kemudian dinyalakan (di depan rumah korban), ditinggal lari. Kurang lebih 3-5 menit terjadi ledakan sehingga terjadi kerusakan,” katanya.

Tersangka S mendapat imbalan uang senilai Rp500 ribu dari A setelah berhasil meledakkan bondet di rumah korban.

Sedangkan bom bondet itu didapatkan dari tersangka AR yang dibeli A sebelum Hari Raya Idulfitri 2023 seharga Rp150 ribu sebanyak empat buah.

Baca Juga :  Perselingkuhan Dua ASN Disdikbud Wonogiri Terbongkar setelah Foto Mesra Tersebar

“Dua bondet yang digunakan peledakan oleh tersangka S kemudian dua bondet sisanya berhasil kita sita,” ujarnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, satu tepung tapioka, bubuk misiu, dua kantong plastik tawas, satu kantong plastik potasium, satu kantong plastik sendawa, dan satu alat pembuat bahan peledak jenis mercon.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...