Aliansi.co, Jakarta- Lapangan padel Fourthwall di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, terancam dibongkar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Fasilitas olahraga privat itu diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga ditertibkan sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtyas memastikan izin lapangan tersebut hingga kini belum terbit.
“Kalau Fourthwall ini belum keluar izinnya,” kata Indarini saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan, setiap kegiatan usaha hanya boleh beroperasi setelah memperoleh izin resmi dari pemerintah.
Saat ini, kata Indarini, proses perizinan masih ditangguhkan menyusul adanya keluhan warga sekitar hingga menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta.
Karena belum mengantongi izin, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan (Citata) bersiap mengambil tindakan sesuai aturan.
“Iya, akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujar Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy.
Penindakan, lanjut dia, sejalan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang sebelumnya menegaskan bangunan tanpa PBG akan dihentikan kegiatannya hingga dibongkar.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pramono juga menegaskan, izin baru pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Seluruh pembangunan baru harus berada di kawasan komersial.
“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono.
