Rabu, Agustus 19, 2026

Terungkap Tak Berizin, Lapangan Padel di Cilandak Terancam Dibongkar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Lapangan padel Fourthwall di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, terancam dibongkar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Fasilitas olahraga privat itu diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga ditertibkan sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtyas memastikan izin lapangan tersebut hingga kini belum terbit.

Baca Juga :  Korban Tewas Tiga Orang, Polisi Usut Kebakaran Hotel Melati di Melawai

“Kalau Fourthwall ini belum keluar izinnya,” kata Indarini saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, setiap kegiatan usaha hanya boleh beroperasi setelah memperoleh izin resmi dari pemerintah.

Saat ini, kata Indarini, proses perizinan masih ditangguhkan menyusul adanya keluhan warga sekitar hingga menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta.

Karena belum mengantongi izin, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan (Citata) bersiap mengambil tindakan sesuai aturan.

Baca Juga :  Turun Bareng Inspektorat, Pemkot Jaksel Evaluasi Gedung Tanpa SLF

“Iya, akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujar Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy.

Penindakan, lanjut dia, sejalan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang sebelumnya menegaskan bangunan tanpa PBG akan dihentikan kegiatannya hingga dibongkar.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga :  Dinyatakan Lengkap, Berkas Pacar Anak Pejabat Ditjen Pajak Dikirim ke Kejaksaan

Pramono juga menegaskan, izin baru pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Seluruh pembangunan baru harus berada di kawasan komersial.

“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...