Selasa, Mei 19, 2026

Terungkap Tak Berizin, Lapangan Padel di Cilandak Terancam Dibongkar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Lapangan padel Fourthwall di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, terancam dibongkar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Fasilitas olahraga privat itu diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga ditertibkan sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtyas memastikan izin lapangan tersebut hingga kini belum terbit.

Baca Juga :  Penataan Kawasan Barito, Pemprov DKI Siapkan Enam Pasar, Pedagang Bebas Pilih

“Kalau Fourthwall ini belum keluar izinnya,” kata Indarini saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, setiap kegiatan usaha hanya boleh beroperasi setelah memperoleh izin resmi dari pemerintah.

Saat ini, kata Indarini, proses perizinan masih ditangguhkan menyusul adanya keluhan warga sekitar hingga menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta.

Karena belum mengantongi izin, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan (Citata) bersiap mengambil tindakan sesuai aturan.

Baca Juga :  Lepas Mudik Gratis, Pramono Soroti Jumlah Peserta Naik 34 Persen

“Iya, akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujar Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy.

Penindakan, lanjut dia, sejalan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang sebelumnya menegaskan bangunan tanpa PBG akan dihentikan kegiatannya hingga dibongkar.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga :  Sudin Citata Jaksel Peringatkan Pengelola Padel di Jagakarsa Tak Merusak Segel dan Garis Kuning

Pramono juga menegaskan, izin baru pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Seluruh pembangunan baru harus berada di kawasan komersial.

“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...