Sabtu, Oktober 3, 2026

Terungkap Tak Berizin, Lapangan Padel di Cilandak Terancam Dibongkar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Lapangan padel Fourthwall di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, terancam dibongkar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Fasilitas olahraga privat itu diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga ditertibkan sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtyas memastikan izin lapangan tersebut hingga kini belum terbit.

Baca Juga :  Ribuan Pelajar Ramaikan Jumbara PMR di Ragunan, PMI Jaksel Siapkan Sertifikat

“Kalau Fourthwall ini belum keluar izinnya,” kata Indarini saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, setiap kegiatan usaha hanya boleh beroperasi setelah memperoleh izin resmi dari pemerintah.

Saat ini, kata Indarini, proses perizinan masih ditangguhkan menyusul adanya keluhan warga sekitar hingga menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta.

Karena belum mengantongi izin, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan (Citata) bersiap mengambil tindakan sesuai aturan.

Baca Juga :  Pindah Domisili Keluar Jakarta Selatan, Puluhan Ribu NIK Warga Dimatikan Sementara

“Iya, akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujar Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy.

Penindakan, lanjut dia, sejalan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang sebelumnya menegaskan bangunan tanpa PBG akan dihentikan kegiatannya hingga dibongkar.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga :  Momen Wali Kota, Dandim dan Kapolres Begadang Jaga Jakarta Selatan

Pramono juga menegaskan, izin baru pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Seluruh pembangunan baru harus berada di kawasan komersial.

“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...