Sabtu, Juli 4, 2026

Terungkap Tak Berizin, Lapangan Padel di Cilandak Terancam Dibongkar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Lapangan padel Fourthwall di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, terancam dibongkar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Fasilitas olahraga privat itu diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga ditertibkan sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtyas memastikan izin lapangan tersebut hingga kini belum terbit.

Baca Juga :  Sudin Citata Jaksel Peringatkan Pengelola Padel di Jagakarsa Tak Merusak Segel dan Garis Kuning

“Kalau Fourthwall ini belum keluar izinnya,” kata Indarini saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, setiap kegiatan usaha hanya boleh beroperasi setelah memperoleh izin resmi dari pemerintah.

Saat ini, kata Indarini, proses perizinan masih ditangguhkan menyusul adanya keluhan warga sekitar hingga menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta.

Karena belum mengantongi izin, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan (Citata) bersiap mengambil tindakan sesuai aturan.

Baca Juga :  Penyegelan Padel di Jaksel Berlanjut, Citata Setop Pembangunan Tak Berizin di Tebet

“Iya, akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujar Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy.

Penindakan, lanjut dia, sejalan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang sebelumnya menegaskan bangunan tanpa PBG akan dihentikan kegiatannya hingga dibongkar.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga :  Wali Kota Jaksel Sosialisasikan Program Gempar ke Warga, Untuk Apa?

Pramono juga menegaskan, izin baru pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Seluruh pembangunan baru harus berada di kawasan komersial.

“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...