Selasa, Mei 19, 2026

Tunggu Rekomtek Bongkar, Penertiban Padel di Cilandak Libatkan Tim Terpadu

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan masih menunggu rekomendasi teknis (rekomtek) terkait pembongkaran lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penertiban lapangan padel yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu akan melibatkan tim gabungan atau tim terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Betul, nantinya penindakan (bongkar) dilakukan oleh tim gabungan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, saat dihubungi wartawan, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  Tak Sesuai Komitmen, Dewi Protes Tanah Keluarganya Sudah Dibangun Calon Pembeli

Ia menjelaskan, tim terpadu belum dapat bergerak karena masih menunggu rekomtek dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.

Rekomendasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembongkaran.

“Satpol PP tidak bisa langsung bertindak,” ujar Nanto.

Menurut dia, hingga kini pihaknya belum menerima rekomendasi dari Citata terkait rencana pembongkaran lapangan padel tersebut.

Baca Juga :  Pramono Evaluasi Izin Lapangan Padel Usai Keluhan Warga Cilandak Viral

Selama dokumen itu belum diterbitkan, proses penindakan belum dapat dilaksanakan.

Nanto menambahkan, proses perizinan pembangunan lapangan padel melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Cipta Karya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Dalam hal ini, Dispora berperan memberikan izin operasional.

Namun, izin operasional tersebut disebutnya masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga :  Penyegelan Padel di Jaksel Berlanjut, Citata Setop Pembangunan Tak Berizin di Tebet

Ia menegaskan, penindakan juga dapat dilakukan apabila pengelola melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Penindakan bisa dilakukan kalau melanggar jam operasional,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nanto menyampaikan bahwa mulai saat ini pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan.

“Mulai sekarang, pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan,” kata Nanto.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...