Sabtu, Juli 4, 2026

Tunggu Rekomtek Bongkar, Penertiban Padel di Cilandak Libatkan Tim Terpadu

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan masih menunggu rekomendasi teknis (rekomtek) terkait pembongkaran lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penertiban lapangan padel yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu akan melibatkan tim gabungan atau tim terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Betul, nantinya penindakan (bongkar) dilakukan oleh tim gabungan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, saat dihubungi wartawan, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

Ia menjelaskan, tim terpadu belum dapat bergerak karena masih menunggu rekomtek dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.

Rekomendasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembongkaran.

“Satpol PP tidak bisa langsung bertindak,” ujar Nanto.

Menurut dia, hingga kini pihaknya belum menerima rekomendasi dari Citata terkait rencana pembongkaran lapangan padel tersebut.

Baca Juga :  DPRD Soroti Gedung Tanpa SLF, Desak Pemprov DKI Ambil Tindakan Tegas

Selama dokumen itu belum diterbitkan, proses penindakan belum dapat dilaksanakan.

Nanto menambahkan, proses perizinan pembangunan lapangan padel melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Cipta Karya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Dalam hal ini, Dispora berperan memberikan izin operasional.

Namun, izin operasional tersebut disebutnya masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga :  Tak Perlu Bayar, Lapangan Padel di Taman Bendera Pusaka Dibuka untuk Umum

Ia menegaskan, penindakan juga dapat dilakukan apabila pengelola melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Penindakan bisa dilakukan kalau melanggar jam operasional,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nanto menyampaikan bahwa mulai saat ini pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan.

“Mulai sekarang, pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan,” kata Nanto.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...