Sabtu, Oktober 3, 2026

Tunggu Rekomtek Bongkar, Penertiban Padel di Cilandak Libatkan Tim Terpadu

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan masih menunggu rekomendasi teknis (rekomtek) terkait pembongkaran lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penertiban lapangan padel yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu akan melibatkan tim gabungan atau tim terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Betul, nantinya penindakan (bongkar) dilakukan oleh tim gabungan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, saat dihubungi wartawan, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  Polisi Buka Suara soal Kasus Dugaan Perundungan Siswi SMK Pondok Labu oleh Kakak Kelasnya

Ia menjelaskan, tim terpadu belum dapat bergerak karena masih menunggu rekomtek dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.

Rekomendasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembongkaran.

“Satpol PP tidak bisa langsung bertindak,” ujar Nanto.

Menurut dia, hingga kini pihaknya belum menerima rekomendasi dari Citata terkait rencana pembongkaran lapangan padel tersebut.

Baca Juga :  Tak Penuhi Syarat PBG, Lapangan Padel Mewah di Puri Kembangan Disegel Permanen

Selama dokumen itu belum diterbitkan, proses penindakan belum dapat dilaksanakan.

Nanto menambahkan, proses perizinan pembangunan lapangan padel melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Cipta Karya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Dalam hal ini, Dispora berperan memberikan izin operasional.

Namun, izin operasional tersebut disebutnya masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga :  Lukai Perasaan Keluarga, Kuasa Hukum Korban Penculikan di Kalideres Ajukan Perlindungan ke KPAI dan PPPA

Ia menegaskan, penindakan juga dapat dilakukan apabila pengelola melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Penindakan bisa dilakukan kalau melanggar jam operasional,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nanto menyampaikan bahwa mulai saat ini pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan.

“Mulai sekarang, pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan,” kata Nanto.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...