Sabtu, Oktober 3, 2026

Lapangan Padel yang Diviralkan Warga Cilandak Dilarang Beroperasi, Camat: Tunggu Peredam Suara Rampung

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, yang sempat diviralkan warga karena dinilai menimbulkan kebisingan, dilarang beroperasi.

Pihak kecamatan menegaskan operasional baru dapat dibuka kembali setelah pemasangan peredam suara (soundproofing) rampung.

Camat Cilandak, Teguh Arifiyanto, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil mediasi antara pengelola dan warga sekitar yang keberatan dengan suara dari aktivitas permainan.

“Sebelum peredam selesai maka tidak ada operasional,” kata Teguh saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Kantor Sudin UMKM Digeledah Kejaksaan

Ia menjelaskan, penghentian operasional dilakukan untuk merespons keluhan warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi lapangan.

Menurut dia, warga meminta agar pengelola memasang peredam suara supaya kebisingan tidak lagi terdengar hingga ke dalam rumah.

Selain soal peredam, pihak kecamatan juga akan mengecek kembali perizinan bangunan lapangan tersebut, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut belum terbit.

Baca Juga :  Usai Diamuk Massa di Tanah Abang, Pengemudi Fortuner Pilih Pulang dengan Orang Tuanya

“Terkait izin PBG yang belum terbit, akan dicek ulang. Kami juga menunggu arahan teknis dan aturan lebih lanjut dari pimpinan,” ujar Teguh.

Sementara itu, perwakilan manajemen Fourthwall Padel Cilandak, Fajar Edi Putra, mengatakan pihaknya telah menghentikan operasional sementara sejak Sabtu (21/2/2026).

“Kita sudah tutup dari Sabtu (21/2). Jadi, per tanggal 21 hari Sabtu kita menutup kegiatan dulu sementara,” kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Dua Pohon di Jalan Metro Pondok Indah Ditebang, Sudin Pertamanan Jaksel Cek Perizinan

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan bersama warga sekitar.

Dalam pertemuan itu, warga meminta agar pengelola memasang peredam suara agar kebisingan dari aktivitas permainan tidak masuk ke rumah-rumah mereka.

Penutupan sementara dilakukan untuk mempercepat proses pemasangan peredam suara sesuai hasil kesepakatan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...