Selasa, Mei 19, 2026

Lapangan Padel yang Diviralkan Warga Cilandak Dilarang Beroperasi, Camat: Tunggu Peredam Suara Rampung

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, yang sempat diviralkan warga karena dinilai menimbulkan kebisingan, dilarang beroperasi.

Pihak kecamatan menegaskan operasional baru dapat dibuka kembali setelah pemasangan peredam suara (soundproofing) rampung.

Camat Cilandak, Teguh Arifiyanto, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil mediasi antara pengelola dan warga sekitar yang keberatan dengan suara dari aktivitas permainan.

“Sebelum peredam selesai maka tidak ada operasional,” kata Teguh saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Minta Tambahan Modal, DPRD Jakarta Jadwalkan Revisi Perda PT MRT

Ia menjelaskan, penghentian operasional dilakukan untuk merespons keluhan warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi lapangan.

Menurut dia, warga meminta agar pengelola memasang peredam suara supaya kebisingan tidak lagi terdengar hingga ke dalam rumah.

Selain soal peredam, pihak kecamatan juga akan mengecek kembali perizinan bangunan lapangan tersebut, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut belum terbit.

Baca Juga :  Polemik Lapangan Padel di Permata Hijau, Gagal Dimediasi Lurah hingga Berujung Laporan Polisi

“Terkait izin PBG yang belum terbit, akan dicek ulang. Kami juga menunggu arahan teknis dan aturan lebih lanjut dari pimpinan,” ujar Teguh.

Sementara itu, perwakilan manajemen Fourthwall Padel Cilandak, Fajar Edi Putra, mengatakan pihaknya telah menghentikan operasional sementara sejak Sabtu (21/2/2026).

“Kita sudah tutup dari Sabtu (21/2). Jadi, per tanggal 21 hari Sabtu kita menutup kegiatan dulu sementara,” kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Tok, Pramono Larang Lapangan Padel di Permukiman, Tegaskan Sanksi yang Melanggar Perizinan

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan bersama warga sekitar.

Dalam pertemuan itu, warga meminta agar pengelola memasang peredam suara agar kebisingan dari aktivitas permainan tidak masuk ke rumah-rumah mereka.

Penutupan sementara dilakukan untuk mempercepat proses pemasangan peredam suara sesuai hasil kesepakatan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...