Aliansi.co, Yogyakarta- Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara soal status alumni mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
UGM menyinggung pernyataan mantan Rektor UGM Sofian Effendi, yang menyangsikan status Jokowi sebagai alumnus UGM.
Pernyataan itu disampaikan Sofian Effendi dalam sebuah tayangan live streaming di channel YouTube pada Rabu (16/7).
UGM menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan data dan bukti akademik yang dimiliki oleh Fakultas Kehutanan.
Dalam keterangan resminya, Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menyampaikan UGM keberatan terhadap pernyataan Sofian Effendi.
“Universitas Gadjah Mada menyampaikan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan berbeda dengan data dan bukti-bukti akademik yang dimiliki oleh pihak Fakultas Kehutanan UGM,” kata Andi melalui laman resmi UGM, dikutip Jumat (18/7/2025).
Ia pun menyayangkan pihak-pihak yang dianggap telah mempengaruhi Sofian untuk menyampaikan opini yang tidak berdasar.
“Kami menyayangkan pihak-pihak yang telah menggiring beliau untuk menyampaikan opini yang keliru dan tidak berdasar. Pernyataan tersebut akan berdampak hukum dan menjadi risiko bagi Bapak Sofian Effendi secara pribadi,” kata dia.
UGM juga menegaskan kembali posisinya yang telah disampaikan dalam siaran pers bertanggal 15 April 2025 di laman resminya.
Dalam siaran tersebut, UGM menyatakan secara tegas bahwa Presiden Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
“Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan lulus pada tanggal 5 November 1985,” ujar Andi.
Ia menegaskan, UGM tidak terlibat dalam konflik kepentingan antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan Presiden Joko Widodo.
Sebagai institusi publik, UGM tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
“UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
“Oleh sebab itu, UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik, sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum,” sambungnya.
