Sabtu, Oktober 3, 2026

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Kantor Sudin UMKM Digeledah Kejaksaan

WIB

Menurut Order Gultom, proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp3.052.800.000 itu diduga bermasalah karena menyebutkan pengadaan mesin jahit merek Singer Type M1255, yang ternyata tidak tercatat sebagai produk resmi di Singer Indonesia maupun distributor resminya di Jakarta Utara.

“Kami telah mengkonfirmasi langsung ke Singer Indonesia melalui WhatsApp. Dari jawaban yang kami terima, tidak ada mesin jahit Type M1255. Yang tersedia adalah Type M1155, M1505, dan M3305,” ujar Order Gultom dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/7/2025).

Baca Juga :  Wali Kota Jaksel Terjun Bersihkan Lumpur Banjir di Kampung Lubang Pancoran 

Berdasarkan data yang tercantum dalam Bigbox LKPP dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pengadaan tersebut dilakukan oleh Sudin UMKM Jakarta Selatan melalui penyedia katalog PT. Selaras Cipta Sempurna (PT. SCS).

PT. SCS tercatat sebagai penyedia barang yang tayang pada katalog elektronik LKPP untuk proyek ini.

Proyek pengadaan ini dialokasikan untuk dua program, yakni kegiatan WUIB Fashion dan Kegiatan WUIB Craft.

Pengadaan untuk dua program ini masing-masing 40 unit mesin jahit untuk 10 kegiatan.

Baca Juga :  Awal Mula Pengusutan Kasus Pengadaan Mesin Jahit hingga Kantor Sudin UMKM Digeledah Kejaksaan

Dengan demikian, total unit mesin jahit yang akan diadakan mencapai 800 unit, seluruhnya bertipe Singer M1255.

Namun, menurut Order Gultom, tipe mesin tersebut tidak dikenali oleh produsen maupun distributor resmi Singer.

Pengakuan dari distributor resmi ini menimbulkan kecurigaan besar akan validitas spesifikasi barang dalam proyek tersebut.

“Ini bukan hanya soal ketidaksesuaian spesifikasi, tapi potensi korupsi melalui pengadaan barang fiktif. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan BPK, untuk segera mengusut proyek ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Kerja Bakti Massal, Wali Kota Jaksel Nyemplung Bersihkan Got Penuh Lumpur

Ia juga menambahkan bahwa InaCO akan segera mengajukan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta meminta LKPP untuk mengevaluasi tayangnya penyedia tersebut di katalog elektronik.

“Negara tidak boleh dirugikan karena pengadaan barang yang tidak jelas eksistensinya. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkas Order Gultom.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sudin PPKUKM Jakarta Selatan maupun PT. Selaras Cipta Sempurna. RBN

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...