Menurut Order Gultom, proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp3.052.800.000 itu diduga bermasalah karena menyebutkan pengadaan mesin jahit merek Singer Type M1255, yang ternyata tidak tercatat sebagai produk resmi di Singer Indonesia maupun distributor resminya di Jakarta Utara.
“Kami telah mengkonfirmasi langsung ke Singer Indonesia melalui WhatsApp. Dari jawaban yang kami terima, tidak ada mesin jahit Type M1255. Yang tersedia adalah Type M1155, M1505, dan M3305,” ujar Order Gultom dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/7/2025).
Berdasarkan data yang tercantum dalam Bigbox LKPP dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pengadaan tersebut dilakukan oleh Sudin UMKM Jakarta Selatan melalui penyedia katalog PT. Selaras Cipta Sempurna (PT. SCS).
PT. SCS tercatat sebagai penyedia barang yang tayang pada katalog elektronik LKPP untuk proyek ini.
Proyek pengadaan ini dialokasikan untuk dua program, yakni kegiatan WUIB Fashion dan Kegiatan WUIB Craft.
Pengadaan untuk dua program ini masing-masing 40 unit mesin jahit untuk 10 kegiatan.
Dengan demikian, total unit mesin jahit yang akan diadakan mencapai 800 unit, seluruhnya bertipe Singer M1255.
Namun, menurut Order Gultom, tipe mesin tersebut tidak dikenali oleh produsen maupun distributor resmi Singer.
Pengakuan dari distributor resmi ini menimbulkan kecurigaan besar akan validitas spesifikasi barang dalam proyek tersebut.
“Ini bukan hanya soal ketidaksesuaian spesifikasi, tapi potensi korupsi melalui pengadaan barang fiktif. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan BPK, untuk segera mengusut proyek ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa InaCO akan segera mengajukan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta meminta LKPP untuk mengevaluasi tayangnya penyedia tersebut di katalog elektronik.
“Negara tidak boleh dirugikan karena pengadaan barang yang tidak jelas eksistensinya. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkas Order Gultom.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sudin PPKUKM Jakarta Selatan maupun PT. Selaras Cipta Sempurna. RBN
