Aliansi.co, Jakarta- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengaku terkejut setelah mengetahui seorang pekerja yang menjadi korban perusahaannya justru dilaporkan balik ke pihak kepolisian.
Wamenaker yang akrab disapa Noel ini menilai, melaporkan mantan karyawan dalam menyuarakan pelanggaran merupakan bentuk krimininalisasi terhadap pekerja.
Hal tersebut disampaikan Noel saat mendampingi Hebbi Tarnando, mantan karyawan PT Dutapalma Nusantara, yang dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/1839/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Mei 2025.
“Itu yang membuat kita kaget. Kok dilaporin? Ini akan menjadi preseden buruk kalau seandainya para buruh atau pekerja melaporkan kenakalan perusahaan atau perilaku-perilaku yang tidak baik terkait praktik penahanan ijazah,” ujar Noel kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Menurut informasi yang diterima, Hebbi sebelumnya melaporkan dugaan praktik penahanan ijazah oleh PT Dutapalma Nusantara ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, tak lama setelahnya, ia justru dilaporkan balik oleh perusahaan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut Noel, langkah perusahaan yang melaporkan mantan karyawan dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja yang berani bersuara.
Ia menilai, tindakan hukum terhadap Hebbi tidak semestinya terjadi jika negara ingin menjaga iklim kerja yang adil dan sehat.
“Ini bentuk konkret, bentuk nyata bahwa kami sebagai negara bertanggung jawab terhadap laporan pekerja atau buruh,” katanya. .
Sebagai informasi, pada 23 Mei 2025, Wamenaker Noel telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Dutapalma Nusantara-Darmex Agro Grup yang berlokasi di lantai 23, Palma Tower, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Sidak dilakukan setelah menerima laporan dari karyawan terkait dugaan penahanan ijazah dan keterlambatan pembayaran pesangon.
“Kita ingin memberi pesan ke semua pelaku usaha dan pengusaha, jangan bermain-main soal hal ini. Jangan pernah menyakiti hati rakyat, jangan pernah mengkriminalisasi yang namanya rakyat atau pekerja atau buruh,” pungkasnya.
