Kamis, April 16, 2026

DPRD dan Pemprov DKI Sepakat Suntik Modal PT MRT Rp120 Triliun

WIB

Aliansi.co, Jakarta- DPRD dan Pemprov DKI Jakarta sepakat mengusulkan penambahan modal PT MRT jadi Rp 120,1 trliun.

Kesepakatan penyuntikan modal dasar perseroan itu diputuskan dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rapat terdapat lima pasal dan dua poin terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubaban Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit (PT MRT).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan Raperda perubahan tersebut dapat dilaksanakan mulai 2025.

“Mudah mudahan nanti perubahan ini bisa segera diproses dan disetujui oleh Kemendagri dan proyek ini bisa berjalan tahun depan,” ujar Aziz dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Selasa (26/11/2024).

Dia menyampaikan, Raperda perubahan tersebut terkait pembangunan MRT Fase Timur-Barat mulai dari Tomang, Jakarta Barat hingga Medan Satria, Bekasi sepanjang 24,5 kilometer.

Baca Juga :  Terima Laporan Warga, Sudinhub Jakarta Selatan Tertibkan Parkir Liar di Pinggir Jalan

Dirinya berharap usulan Raperda perubahan ini segera diproses dan disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sehingga dalam waktu tujuh tahun proyek ini bisa selesai dan bermanfaat untuk masyarakat,” tambah Aziz.

Adapun perubahan modal dasar PT MRT tertuang pada Pasal 6 ayat 1, 2, dan 3 dari Rp40,7 triliun naik menjadi Rp120,1 triliun.

Aziz menjelaskan, dasar aturan tersebut sebagai wadah sebagai pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) yang merupakan proyek kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang.

Kedua negara menyepakati Pinjaman Lunak Official Development Assisstancr (ODA) membangun MRT Jalur Timur-Barat mulai dari Tomang, Jakarta Barat hingga Medan Satria, Bekasi sepanjang 24,5 kilometer.

Baca Juga :  Dua Pohon di Jalan Metro Pondok Indah Ditebang, Sudin Pertamanan Jaksel Cek Perizinan

“Ini sebagai gelasnya, karena mereka akan menampung pinjaman dari PT. JICA dari Jepang dan memang harus mempunyai gelas yang gukup besar yang sebelumnya Rp40 trilun menjadi Rp120 triliun,” jelas Aziz.

Dari perubahan regulasi itu, kata dia, PT MRT dapat segera menyelesaikan proyeknya secara bertahap.

Ia berharap, masyarakat dapat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke moda transportasi publik seperti MRT.

“Mudah-mudahan bisa bermanfaat bukan hanya untuk PT MRT tapi pada seluruh warga Jakarta yang tujuannya mengurangi polusi dan mengurangi kendaraan pribadi,” katanya.

“Sehingga nantinya proses transportasi juga semakin tepat waktu dan memberikan kenyamanan untuk warga,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. MRT Jakarta Tuhiyat berterimakasih atas kesepakatan Raperda perubahan itu.

Baca Juga :  Polemik Pencopotan Jabatan Kasatpol PP Jakarta Selatan yang Dinilai Kalahkan SK Gubernur DKI 

Dia menyebut aturan itu menjadi dasar hukum yang kuat agas keberlanjutan pembangunan MRT Timur-Barat mulai dari Tomang, Jakarta Barat hingga Medan Satria, Bekasi sepanjang 24,5 kilometer.

“Saya terima kasih kepada pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah teliti dan semangat. Sehingga bisa memperbaiki kualitas Perda kita,” ujar Tuhiyat.

Tuhiyat mengatakan, aturan tersebut sekaligus menjadi penyesuaian modal dasar untuk persiapan pengintegrasian transportasi publik di Jakarta.

Tujuannya mendorong mayarakat dari tranportasi pribadi beralih menggunakan trasnportasi publik.

“Karena kita ada progres kelanjutan selatan utara dari Kota ke arah Ancol. Plus ada rute baru timur-barat dari Medan Satria sampai Tomang 24 Km,’ ujarnya.

“Maka diperlukan adanya penyesuaian modal dasar di dalam Perda yang sekarang sudah tidak memenuhi,” tambahnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...