İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Sabtu, Maret 15, 2025

Bareskrim Sita Hotel Arrus Semarang, Terendus Aliran Uang Bandar Judi Online

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita Hotel Arrus Semarang, Jawa Tengah.

Hotel bintang empat ini disita karena pembangunannya menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar judi online.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel (Hotel Arrus) ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan.

Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

Baca Juga :  Gerindra Minta Pencuri Baut dan Kabel Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disanksi Keras

Adapun hasil penyelidikan ditemukan aliran dana mencapai puluhan miliar dari pelaku judi online.

Jumlah itu adalah hasil dari transaksi judi online di berbagai platform.

“Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar),” jelasnya.

“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” sambung dia.

Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

Baca Juga :  Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Ia mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online.

“Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” beber Helfi.

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.

Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung.

“Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” ujarnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Tegas! Polri Sikat Preman Berkedok Ormas Terlibat Pungli hingga Pemerasan Modus THR Lebaran  

Aliansi.co, JAKARTA- Polri memastikan akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Terlebih, oknum ormas yang terlibat melakukan pungutan liar hingga pemerasan kepada dunia usaha. Hal itu...

Terungkap Anggaran Iklan Bank BJB Tembus 409 Miliar, tetapi Turun ke Media Hanya Segini 

Aliansi.co, JAKARTA- Terungkap total kerugian negara dari kasus korupsi iklan fiktif Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dari Rp 409 miliar...

1.255 Personil Polri Geser Jabatan, 10 Pati Promosi Kapolda, Berikut Daftarnya

Aliansi.co,Jakarta- Sebanyak 1.255 personil Polri mengalami pergeseraan jabatan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rotasi dan mutasi Polri ini disampaikan melalui surat telegram (TR) Kapolri...

Selebgram Penjual Jimat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Konsultan Spritual Hanya Kedok

Aliansi.co, Jakarta-Kedok selebgram Rafi Ramadhan (24) sebagai konsultan spritual terungkap. Hal itu setelah selebgram yang dikenal sebagai dukun penjual jimat itu, ditangkap polisi terkait kasus...

Waspada, MinyaKita Tak Sesuai Takaran Sudah Beredar Luas di Jabodetabek

Aliansi.co, Jakarta- Satgas pangan Bareskrim Polri mengungkap peredaran MinyaKita yang tak sesuai takaran dalam kemasan. MinyaKita yang isinya disunat oleh produsen nakal ini, ditemukan sudah...