Selasa, Mei 19, 2026

KKP Ungkap Ada Orang di Balik Pagar Misterius Laut Tangerang

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendus ada upaya orang mendapatkan hak di balik pagar laut misterius di pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Povinsi Banten.

KKP menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut sepanjang 30 kilometer tersebut merupakan pelanggaran karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar,” ungkap Sekretaris Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/1/2025).

Baca Juga :  Baharkam Polri Siap Turun Bongkar Pagar Laut Misterius Tangerang

Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010,” katanya.

Baca Juga :  Prabowo dan Putin Bertemu Empat Mata Siang Ini, Bahas Apa? 

“Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” sambung Kusdiantoro.

Di lain sisi, anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu ini.

Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut.

Baca Juga :  Menag: Tahun Ini Jemaah Dapat 10 Liter Air Zamzam, Dibagikan di Debarkasi

“Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut,” katanya.

Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengklaim telah melaporkan pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang.

Pemagaran tersebut, kata dia, telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.

“DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...