Sabtu, Oktober 3, 2026

Hukum Siswa Belajar di Lantai, Guru Tega di Medan Dinonaktifkan, Begini Sosoknya

WIB

Aliansi.co, Medan– Seorang siswa SD di Medan dihukum gurunya dengan belajar di lantai selama 3 hari.

Siswa kelas 4 SD Abdi Sukma itu dihukum oleh guru wali kelasnya hanya gegara menunggak SPP sebesar Rp 180 ribu.

Kasus guru tega hukum murid belajar di lantai ini pun viral di media sosial dan membuat murka pihak yayasan sekolah Abdi Sukma.

Baca Juga :  Mesra dengan Mantan, Calon Bupati Tanggamus Dinyinyirin Warganet 

Buntutnya, guru inisial H itu dinonaktifkan oleh pihak yayasan.

Pasalnya, hukuman belajar di lantai kepada siswa yang belum bayar SPP, bukan kebijakan yayasan.

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan mengatakan, H telah dinonaktifkan sebagai pengajar di yayasan Abdi Sukma.

“Kami yayasan memberikan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu yang ditentukan kemudian,” katanya kepada wartawan, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga :  Dicopot Gegara Viral Pamer Harta, Kadis PUPR Empat Lawang Ngaku Kaya Sejak Lahir 

Ahmad mengaku kecewa atas perbuatan H yang telah mencoreng citra guru dan yayasan hingga viral se-Indonesia.

“Kami sangat kecewa dengan kondisi ini seluruh Indonesia tahu, padahal tidak ada aturan tertulis dari kami yayasan, semua siswa mau bayar atau tidak harus ikut belajar, begitu saya bilang ke guru,” katanya.

Belakangan, sosok guru H terungkap usai video aksinya menghukum siswa belajar di lantai beredar luas di media sosial.

Baca Juga :  Berkunjung ke Pasar Legi Surakarta, Presiden Jokowi Bagi-bagi THR

Sosok guru tega itu diketahui bernama Haryati.

Dalam cuplikan video yang beredar, Haryati terlihat adu mulut dengan seorang wanita yang merupakan orang tua siswa yang dihukum.

Haryati tampak merasa tak bersalah atas aturan yang dibuatnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...