Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia belum berhenti menuntaskan kasus pemerasan terhadap WNA penonton Djakarta Warenhouse Project atau DWP.
Hingga kini, sudah 20 polisi yang dijatuhi sanksi buntut kasus DWP.
Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan, penindakan etik kasus pemerasan penonton DWP masih berlanjut secara simultan.
“(sidang etik) masih, masih berlanjut,” kata Kombes Erdi Chaniago kepada wartawan, dikutip Rabu (15/1/2025).
Dia mengungkapkan, sebelumnnya sudah ada 18 anggota Polri yang diproses dan menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, dua polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini kembali mendapat sanksi etik.
Kedua polisi yang baru menjalani sidang etik di Gedung Promoter Polda Metro Jaya itu, yakni berinisial HK dan JA.
“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Erdi.
Adapun keduanya dijatuhi sanksi berupa demosi dan penempatan khusus.
“Demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse) dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari,” kata dia.
Erdi menegaskan, bahwa Polri berkomitmen memproses anggota secara transparan.
Selama proses Polri melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memantau setiap persidangan secara langsung.
“Dari awal prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” tandasnya.
