İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Jumat, Maret 14, 2025

Pemprov DKI Angkat Bicara soal ASN Boleh Poligami, Tegaskan Pergub Kawin-Cerai

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta angkat bicara soal peraturan beristri lebih dari satu alias poligami bagi ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir menegaskan, Pergub DKI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bukan hal yang baru.

Pergub tersebut, kata dia, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

“Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian bagi ASN. Pergub ini memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” kata Chaidir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga :  Wali Kota Jaksel Pastikan APK Pilkada DKI Tak Ada Lagi di Masa Tenang

“Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” sambungnya.

Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin atau keterangan perkawinan dan perceraian.

Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Baca Juga :  Atasi Banjir dan Genangan, Jaksel Kebut Pembangunan Saluran Air, SDA: Mohon Maaf Bila Macet

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” kata dia.

“Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tambahnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Teguh Teken Pergub soal ASN DKI Boleh Poligami, Berlaku Syarat dan Ketentuan

Chaidir menyampaikan, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang Pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ” ucapnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terungkap Anggaran Iklan Bank BJB Tembus 409 Miliar, tetapi Turun ke Media Hanya Segini 

Aliansi.co, JAKARTA- Terungkap total kerugian negara dari kasus korupsi iklan fiktif Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dari Rp 409 miliar...

1.255 Personil Polri Geser Jabatan, 10 Pati Promosi Kapolda, Berikut Daftarnya

Aliansi.co,Jakarta- Sebanyak 1.255 personil Polri mengalami pergeseraan jabatan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rotasi dan mutasi Polri ini disampaikan melalui surat telegram (TR) Kapolri...

Selebgram Penjual Jimat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Konsultan Spritual Hanya Kedok

Aliansi.co, Jakarta-Kedok selebgram Rafi Ramadhan (24) sebagai konsultan spritual terungkap. Hal itu setelah selebgram yang dikenal sebagai dukun penjual jimat itu, ditangkap polisi terkait kasus...

Waspada, MinyaKita Tak Sesuai Takaran Sudah Beredar Luas di Jabodetabek

Aliansi.co, Jakarta- Satgas pangan Bareskrim Polri mengungkap peredaran MinyaKita yang tak sesuai takaran dalam kemasan. MinyaKita yang isinya disunat oleh produsen nakal ini, ditemukan sudah...

Bareskrim Gerebek Gudang di Depok, Ratusan Dus MinyaKita Disita

Aliansi.co, Jakarta- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengangkut ratusan dus MinyaKita tidak sesuai takaran dari penggerebekan sebuah gudang di Depok,...