Aliansi.co, Jakarta- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan akan mencabut dan membatalkan ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sepanjang pesisir laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHB yang telah dipagar tersebut cacat prosedur dan material.
“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” ujar Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
“Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property, wilayah itu tidak bisa disertifikasi,” sambungnya.
Nusron menyampaikan, dirinya sudah memerintahkan inspektorat ATR/BPN untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut.
Hal ini sebagai langkah penegakan hukum menyangkut pelanggaran dan kode etik disiplin terhadap petugas maupun pejabat internal ATR/BPN.
“Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” tandasnya.
