Sabtu, Juni 6, 2026

Diperiksa Tipikor Polri, Begini Pengakuan Eks Ketua DPRD DKI Soal Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Eks Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak banyak tahu soal kasus korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Prasetyo menyebut bahwa dirinya tak ada kaitannya dengan pengadaan lahan rusun.

Hal itu disampaikan Prasetyo usai diperiksa penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri, pada Senin (17/2/2025).

“Tanah Cengkareng saya baru pertama jadi Ketua DPRD Jakarta kalau tidak salah ya, nah di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, tidak ada kaitan dengan saya,” katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin.

Baca Juga :  SIM C1 Resmi Berlaku, Pengendara Bebas Tilang Selama Setahun

Dia mengatakan, ada 6 hingga 7 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait permasalahan pengadaan lahan rusun.

Dia juga sudah menjelaskan secara detail terkait Pergub pengadaan lahan pada saat itu.

“Saya jelasin ke penyidik bahwasanya permasalahannya adalah ini Pergub, bukan Perda. Jadi saya jelaskan detailnya,” kata dia.

Prasetyo mengatakan kurang lebih tiga jam diperiksa penyidik Kortas Tipikor.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh pada 29 Juni 2023

Prasetyo menegaskan hingga kini dirinya juga tidak tahu di mana lokasi tanah yang dibebaskan tersebut.

“Saya mengenai Cengkareng, itu enggak ngerti, tanahnya di mana saja saya enggak tahu,” kata dia.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan Prasetyo sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Nama Prasetyo sebelumnya disebutkan oleh saksi dalam proses pengadaan tanah yang tengah diselidiki.

Baca Juga :  MA Umumkan Pembekuan Sumpah Advokat Razman Cs, Hotman: Baru 2 Bulan Lawan Sudah TKO

“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” jelas Cahyono.

Selain itu, Cahyono juga mengungkapkan bahwa penyidikan sempat mengalami kendala, salah satunya akibat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar.

“Belum tuntas itu, pertama kami terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus itu sudah dua kali dipraperadilan,” ujar Cahyono.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...