Sabtu, Juli 4, 2026

Termasuk Kades Kohod Arsin, Ini Alasan Polisi Tahan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Para tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (24/2/2025).

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang, pada Selasa 18 Februari 2025 lalu.

Baca Juga :  Geger Wanita Penjaga Toko Pakaian Ditusuk Emak-emak hingga Tewas, Begini Kronologis Lengkapnya

Keempat tersangka yaitu Arsin selaku Kepala Desa (Kades) Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa,

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, alasan penahanan keempat tersangka termasuk Kades Kohod Arsin, adalah agar mereka tidak melarikan diri.

“Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri,” kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (25/2/2025)

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Eks Ketua KY Dibekuk, Korban Dikuntit sampai Depan Rumah

Djuhandani menjelaskan, alasan penahanan juga dilakukan agar keempat tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti yang kemungkinan masih belum ditemukan penyidik.

“(Agar) tersangka tidak menghilangkan barang bukti, Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini,” katanya.

Selain itu, Djuhandani mengatakan, penyidik juga khawatir para tersangka dapat mengulangi perbuatan mereka ketika tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus Pemotongan Dana Insentif

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” katanya.

“Dan kami yakin dengan penahanan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional,” sambungnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...