Aliansi.co, Jakarta- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak boleh lagi menggunakan kendaraan ketika berangkat kerja ke kantor.
Hal itu menyusul terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setiap hari Rabu.
Ingub tersebut diteken oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
“Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu,” tulis Ingub Pramono dikutip, Senin (28/4/2025).
Dalam Ingub itu, Pramono menyampaikan moda transportasi massal yang digunakan ASN di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.
“Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu,” tulis poin Ingub tersebut.
Dalam Ingub tersebut, Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pegawai di unit kerjanya.
Ditegaskannya, pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanannya melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.
Kemudian, foto tersebut dikirim kepada kepegawaian dan diunggah ke media sosial unit kerja masing-masing.
“Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain,” tulis Ingub.
“Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas,” sambungnya.