Aliansi.co, Jakarta- Kejagung menangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
“Betul (ditangkap) di Solo,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi penangkapan serta status dari Iwan.
Iwan Lukminto ditangkap Selasa (20/5/2025) malam.
Diketahui, penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank pelat merah kepada PT Sritex telah dilakukan Kejagung sejak 25 Oktober 2024 lalu.
Adapun bank pelat merah milik pemerintah yang terseret dalam kasus ini di antaranya, PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar sebelumnya mengungkapkan, penyelidikan pemberian kredit tersebut masih bersifat umum.
Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Salah satu saksi yang pernah diperiksa itu, yakni Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile (anak usaha Sritex), Yefta Bagus Setiawan.
Selain itu, Harli juga mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah bank daerah yang terkait dalam perkara ini.
“Kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank, ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya,” tutur Harli di Kejagung kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
